Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Setorkan Uang Rampasan Korupsi Edhy Prabowo Rp 72 Miliar ke Negara
8 April 2022 10:32 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Uang disetorkan oleh Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan KPK setelah kasus Edhy Prabowo dkk tersebut berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp 72 miliar dan USD 2.700 yang berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/4).
Ali menyebut, penyetoran uang rampasan terpidana korupsi merupakan optimalisasi optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara. Salah satu langkah melakukan asset recovery.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa KPK akan terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera. Hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani KPK kemudian disetorkan ke kas negara.
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo bersama sejumlah anak buahnya diyakini menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 atau totalnya sekitar Rp 25,75 miliar. Duit itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait percepatan pemberian izin budidaya dan ekspor.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, uang suap yang diterima oleh Edhy Prabowo diduga mengalir kepada sejumlah pihak. Yakni 3 asisten pribadinya, pesilat Uzbekistan, hingga pedangdut.
Selain itu, uang tersebut juga dibelikan sejumlah aset mulai dari vila, puluhan sepeda, belanja istri di Hawaii, hingga barang-barang mewah lainnya.
Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Ia menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.
Untuk Edhy Prabowo, ia dihukum 5 tahun penjara atas perbuatannya. Politikus Gerindra itu sempat dihukum 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI.
Namun, MA mengabulkan kasasinya serta memotong 4 tahun masa hukumannya. Hal ini yang kemudian menuai kritik. Sebab, pertimbangan MA ialah karena Edhy Prabowo dinilai sudah bekerja baik saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
ADVERTISEMENT
Vonis Edhy Prabowo sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No: 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022. Ia kini sudah resmi menjadi penghuni Lapas Kelas 1 Tangerang.
Selain hukuman badan, Edhy Prabowo juga dikenai denda sebesar Rp 400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Edhy Prabowo juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 miliar dan USD 77.000. Apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika pun hartanya tetap tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Selain itu, Edhy Prabowo juga dijatuhi pidana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun. Ini terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
ADVERTISEMENT