KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Dirut Taspen ANS Kosasih

KPK merespons gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kosasih menggugat status tersangkanya dalam perkara dugaan investasi fiktif.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan gugatan praperadilan merupakan hak konstitusional bagi warga negara. Ia pun mempersilakan Kosasih untuk mengajukannya.
"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak konstitusionalnya melakukan gugatan Praperadilan," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (11/4).
Tessa memastikan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.
Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara perkara: 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Permohonan itu didaftarkan pada Kamis (27/3) lalu.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (11/4).
Sidang perdana praperadilan akan digelar pada Selasa (15/4). Sementara petitum gugatannya belum dapat ditampilkan.
Dalam kasusnya, Kosasih dijerat sebagai tersangka bersama eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Mereka juga telah ditahan.
Kosasih diduga melakukan korupsi investasi fiktif senilai Rp 1 triliun. Akibatnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 200 miliar.
ANS Kosasih belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut. Dia sudah ditahan penyidik KPK sejak 8 Januari 2025.
