KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ulang Eddy Hiariej

4 Januari 2024 15:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eddy Hiariej usai rapat RUU TPKS, Senin (4/4/2022), semasa menjabat Wamenkumham. Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eddy Hiariej usai rapat RUU TPKS, Senin (4/4/2022), semasa menjabat Wamenkumham. Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau kerap disapa Eddy Hiariej. Ini kali kedua Eddy melayangkan gugatan praperadilan. Sebelumnya, Eddy mencabut gugatan pertama karena ada tambahan substansi gugatan.
ADVERTISEMENT
"Iya, tentu kami siap hadapi bila memang tersangka dimaksud kembali mengajukan praperadilan. KPK melalui Biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1).
Ali menegaskan, setiap proses penyidikan perkara korupsi yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai ketentuan.
"Termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar," kata Ali Fikri.
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Dalam gugatan terbaru, Eddy masih menggugat KPK. Diduga masih terkait penetapan tersangka terhadapnya.
"Betul, telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Prof Dr Edward Omar Hiariej," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Eddy Hiariej pernah mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada 4 Desember 2023 bersama dua koleganya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Mereka mempermasalahkan status tersangka dari KPK.
ADVERTISEMENT
Ketiganya dijerat sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menerima suap yang nilainya hingga Rp 8 miliar. Saat ini, ketiganya belum ditahan KPK. Hanya pihak pemberi suap yang sudah ditahan.
Praperadilan kemudian diajukan untuk membatalkan status tersangka tersebut. Belakangan, praperadilan itu dicabut.
Namun, kini permohonan kembali diajukan. Belum diketahui petitum dalam permohonan praperadilan jilid II ini.
Merujuk situs PN Jaksel, kali ini pihak pemohon hanya Eddy Hiariej saja. Tidak ada nama Yogi dan Yosi.
Hakim tunggal yang akan menyidangkan praperadilan jilid II ini ialah Hakim Estiono. Ia juga merupakan hakim sidang praperadilan sebelumnya. Sidang perdana digelar pada 11 Januari 2024.