Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Iya, tentu kami siap hadapi bila memang tersangka dimaksud kembali mengajukan praperadilan. KPK melalui Biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1).
Ali menegaskan, setiap proses penyidikan perkara korupsi yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai ketentuan.
"Termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar," kata Ali Fikri.
Dalam gugatan terbaru, Eddy masih menggugat KPK. Diduga masih terkait penetapan tersangka terhadapnya.
"Betul, telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Prof Dr Edward Omar Hiariej," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Eddy Hiariej pernah mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada 4 Desember 2023 bersama dua koleganya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Mereka mempermasalahkan status tersangka dari KPK.
ADVERTISEMENT
Ketiganya dijerat sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menerima suap yang nilainya hingga Rp 8 miliar. Saat ini, ketiganya belum ditahan KPK. Hanya pihak pemberi suap yang sudah ditahan.
Praperadilan kemudian diajukan untuk membatalkan status tersangka tersebut. Belakangan, praperadilan itu dicabut.
Namun, kini permohonan kembali diajukan. Belum diketahui petitum dalam permohonan praperadilan jilid II ini.
Merujuk situs PN Jaksel, kali ini pihak pemohon hanya Eddy Hiariej saja. Tidak ada nama Yogi dan Yosi.
Hakim tunggal yang akan menyidangkan praperadilan jilid II ini ialah Hakim Estiono. Ia juga merupakan hakim sidang praperadilan sebelumnya. Sidang perdana digelar pada 11 Januari 2024.
Live Update