Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mempermasalahkan status tersangka korupsi pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla tahun 2016 yang disematkan KPK.
ADVERTISEMENT
"KPK melalui Biro Hukum telah menerima surat panggilan dan siap menghadapi permohonan tersebut pada sidang Senin, 30 Maret 2020 di PN Jakarta Selatan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (27/3).
Gugatan Rahardjo tersebut mempermasalahkan status tersangka yang dilekatkan kepadanya. Terkait hal itu, KPK yakin bahwa proses penyidikan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang seharusnya.
"KPK meyakini bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka atas diri pemohon telah sah berdasarkan hukum, kebenaran dan keadilan," ungkapnya.
PN Jaksel sebelumnya sedang menyiapkan opsi sidang praperadilan tersebut digelar secara online melalui video conference. Hal itu guna mencegah penyebaran virus corona .
KPK pun siap bila harus bersidang dengan mekanisme itu. "KPK sedang mempersiapkannya," ucap Ali.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli 2019. Ia menjadi tersangka bersama Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla dan Juli Amar Ma'ruf selaku anggota Unit Layanan Pengadaan Bakamla.
Ia diduga melakukan korupsi pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla tahun 2016. KPK menyebut kasus itu diduga merugikan negara hingga Rp 54 miliar.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan Satellite Monitoring di Bakamla pada 2016.
Ketika itu, KPK menjerat 4 orang sebagai tersangka, yakni Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla; Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Merial Esa; Hardy Stefanus; dan Muhammad Adami Okta. Para tersangka itu telah dibawa ke pengadilan dan divonis bersalah.
ADVERTISEMENT
--------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!