KPK Sita Dokumen Terkait Perizinan Tempat Wisata di Kota Batu

KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada Pemerintahan Kota Batu periode 2011-2017. Tiga lokasi yang digeledah yakni kantor Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pariwisata.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus.
"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perizinan-perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (7/1).
Ali menuturkan, tim akan menganalisis lebih lanjut mengenai sejumlah dokumen tersebut untuk segera dilakukan penyitaan. Nantinya bila terkait dengan kasus, dokumen-dokumen itu bisa jadi barang bukti di perkara ini.
Perkara gratifikasi ini merupakan pengembangan dari perkara Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Namun belum dijelaskan siapa tersangka terkait kasus pengembangan ini.
Eddy Rumpoko sebelumnya berkasus di KPK. Ia terjerat dalam OTT KPK pada 2017 silam. Ia ditangkap karena diduga terlibat kasus suap.
Dalam kasusnya yang telah berkekuatan hukum tetap, Eddy divonis 5,5 tahun penjara. Hak politik Eddy turut dicabut selama 3 tahun setelah menjalani masa pidana.
Eddy dinilai terbukti menerima suap berupa mobil Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Selain itu, Eddy disuap dengan uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta.
Suap itu diberikan agar perusahaan Filipus Djap, PT Dailbana Prima, mendapatkan proyek di Pemkot Batu yang bersumber dari APBD 2017.
