KPK Sita Mobil Innova Venturer Milik Indira Chunda Thita Terkait Dugaan TPPU SYL

31 Mei 2024 16:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK menyita 1 unit mobil merek Toyota Innova Venturer 2.0 A/T milik anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, Kamis (30/5). Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
KPK menyita 1 unit mobil merek Toyota Innova Venturer 2.0 A/T milik anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, Kamis (30/5). Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK telah menyita satu unit mobil merek Toyota Innova Venturer 2.0 A/T beserta satu kunci remote mobil milik anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, yang merupakan anggota DPR RI, Kamis (30/5).
ADVERTISEMENT
Mobil berwarna hitam dengan nomor polisi B 1492 EYZ itu ditemukan berada di Kota Bandung, Jawa Barat.
"Mobil tersebut ditemukan berada di wilayah Kota Bandung yang kemudian diduga pembeliannya menggunakan identitas pihak lain dan selanjutnya dimutasikan lagi kepemilikannya untuk menghilangkan jejak asli dari pemilik sebenarnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/5).
Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh SYL yang kini tengah diusut KPK.
"Berikutnya, segera akan dikonfirmasi pada saksi-saksi dan Tersangka SYL untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dugaan TPPU-nya," jelas Ali.
Sebelumnya, Ali menyebut akan mendakwa SYL untuk kedua kalinya, yang kali ini dalam kasus dugaan TPPU.
KPK menyita 1 unit mobil merek Toyota Innova Venturer 2.0 A/T milik anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, Kamis (30/5). Foto: Dok. KPK
Ali menjelaskan, nilai korupsi yang akan didakwakan terhadap SYL dalam dakwaan kedua ini mencapai Rp 60 miliar.
ADVERTISEMENT
“Substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp 60-an miliar. Jadi nanti ini berbeda dengan Rp 44,5 miliar,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/5).
Rp 44,5 miliar yang dimaksud oleh Ali ini terdapat dalam dakwaan pertama SYL yakni terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Perkara itu saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama istri, anak, dan cucunya jelang persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pungli dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar bersama dengan dua anak buahnya, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
Sementara itu, perkara kedua ini belum disidangkan. Masih dalam proses penyidikan di KPK.
Apabila ditotalkan dugaan penerimaan pungli pada perkara pertama dengan dugaan penerimaan gratifikasi di perkara kedua SYL ini, nilainya mencapai Rp 104,5 miliar.
ADVERTISEMENT
"Jadi totalnya Rp 44,5 miliar ditambah dengan kurang lebih Rp 60 miliar sekian nanti yang akan didakwa pada tahap berikutnya,” kata Ali.
Meski demikian, lanjutnya, perhitungan gratifikasi dan pencucian uang itu masih terus berkembang. Angkanya, masih bisa bertambah sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.