KPK Sita Ruko di Pejaten Terkait Kasus Proyek Satelit Badan Informasi Geospasial

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi plang penyitaan KPK. Foto: Dok Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi plang penyitaan KPK. Foto: Dok Humas KPK

Penyidik KPK menyita sebuah ruko yang berada di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Penyitaan terkait kasus dugaan korupsi itu dilakukan pada Rabu (23/12).

Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penyitaan tersebut bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada 2015. Proyek citra satelit itu dilakukan di Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan LAPAN.

"Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang penyitaan berdasarkan izin Dewas KPK, pada sebuah ruko yang berlokasi di daerah Pejaten, Jakarta Selatan," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/12).

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Terkait ruko yang disita, penyidik akan menelusuri sangkut pautnya dengan proses penanganan perkara. "Berikutnya barang bukti tersebut akan didalami dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.

Dalam proses penyidikan kasus ini, sejumlah saksi sudah dipanggil penyidik. Pada hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan dua saksi.

Kedua orang itu masing-masing yakni Gregorius Haryuatmanto selaku Penanggung Jawab PT Ametis Indogeo Prakarsa dan Umi Wijayanti selaku staf keuangan PT Ametis Indogeo Prakarsa.

kumparan post embed

Sebab, meski kasus ini sudah masuk penyidikan, KPK belum mengumumkan para tersangka yang dijerat. Sementara pada kurun 2014-2016, BIG dipimpin Priyadi Kardono. Saat ini, Kepala BIG dipegang pelaksana tugas Muhtadi Ganda Sutrisna.

Keputusan tak mengumumkan tersangka terlebih dahulu merupakan kebijakan pimpinan KPK jilid V. KPK baru menyampaikan siapa tersangka apabila sudah ditangkap atau akan ditahan.

Diketahui BIG merupakan lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang dibentuk pada 2012. BIG memiliki tugas di antaranya menyediakan informasi mengenai data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan buatan manusia yang berada di bawah atau di atas permukaan bumi.