KPK Sita Tanah & Bangunan Senilai Rp 3,5 M Terkait TPPU Eks Gubernur Malut
·waktu baca 2 menit

KPK melakukan penyitaan berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berada di wilayah Jakarta senilai kurang lebih Rp 3,5 miliar.
Penyitaan itu berkaitan dengan pengusutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Abdul Gani telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Pada hari ini, Rabu (11/9/2024), KPK telah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp 3,5 miliar," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (11/9).
"Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK (eks Gubernur Malut)," lanjut dia.
Saat ini, KPK memang tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Abdul Gani Kasuba. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Abdul Gani.
Satu orang tersangka baru telah dijerat. Dia adalah penyuap Abdul Gani, bernama Muhaimin Syarif.
Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Nilai suapnya mencapai Rp 7 miliar.
Pemberian suap itu terkait proyek:
Proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara; dan
Pengurusan Perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara;
Pengurusan Pengusulan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani Abdul Gani sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Syarif selama 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai.
