KPK soal Aliran Uang Kuota Haji ke 'Pucuk Pimpinan Kemenag', Siapa?

KPK mengungkap aliran dana korupsi kuota haji 2024 diterima oleh sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag). Terkait 'pucuk pimpinan' ini, siapa yang dimaksud?
"Pucuk ini kalau di Direktorat, ujungnya kan Direktur. Kalau di Kedeputian, ujungnya ya Deputi. Terus begitu kan, seperti itu. Kalau di Kementerian, ujungnya ya Menteri," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di kantornya Rabu (10/9).
Asep belum mengungkap siapa sosok tersebut. Sementara kasus yang sedang diusut KPK ini adalah tahun 2024. Kala itu, Kemenag dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Terkait hal tersebut, pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, meminta KPK menyampaikan informasi secara utuh. Agar tidak menimbulkan prasangka.
"Kami berharap setiap informasi yang disampaikan ke publik dapat utuh, proporsional, dan jelas, sehingga tidak menimbulkan prasangka, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Mellisa.
"Perlu kami tegaskan, sampai saat ini status Gus Yaqut adalah saksi, dan beliau bersikap kooperatif serta menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," sambungnya.
KPK menyebut uang yang mengalir kepada para pejabat di Kemenag itu diduga merupakan fee yang didapat dari proses pembagian kuota haji khusus dari kuota haji tambahan tahun 2024.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan diduga ada setoran sebesar USD 2.600 hingga 7.000 dari setiap kuota haji khusus tambahan yang didapat para perusahaan travel haji. Diduga alokasi pembagian kuota haji tambahan dilakukan tak sesuai dengan UU yang berlaku.
"Nah aliran uang tadi yang USD 2.600 sampai 7.000 itu kemudian secara berjenjang, jadi tidak directly dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini," jelas Asep kepada wartawan, Selasa (9/9).
Asep menambahkan, uang itu mengalir secara berjenjang sebelum masuk ke kantong-kantong oknum pejabat di Kemenag. Menurut dia, setiap jenjang juga mendapat bagiannya masing-masing.
"Secara berjenjang, ya melalui orangnya. Ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya, dan lain-lainnya," beber Asep.
Korupsi Kuota Haji
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK masih mengusut sosok oknum itu.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
