KPK soal Hukuman Mati untuk Koruptor: Cerita Lama

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menilai wacana hukuman mati untuk koruptor merupakan cerita lama. Aturan soal hukuman mati untuk koruptor memang diatur dalam UU. Namun, belum pernah diterapkan.
"Ya sebenarnya itu kan, apa namanya ya cerita lama ya yang selalu ada di Pasal 2 (UU Tipikor). Tapi di Pasal 2 itu kan dengan keadaan tertentu, yaitu kerugian negara, perekonomian negara yang sedang chaos, dan kemudian pengulangan gitu," kata Saut di Gedung ACLC KPK, Selasa (10/12).
Saut berpendapat, seharusnya justru UU KPK yang perlu diperkuat agar efek jera bisa diciptakan. Misalnya dengan memperluas kewenangan KPK menindak korupsi mikro di sektor vital.
"Gimana caranya kalau ada sopir truk nyogok sopir forklift di pelabuhan juga diambil, gitu loh. Loh itu kan bukan kewenangan KPK? Ya iya, makanya Undang-Undang KPK-nya diganti dengan yang lebih baik, terus kemudian Undang-Undang Tipikornya diganti," kata dia.
Saut mengatakan, memang tugas KPK menyelesaikan perkara besar. Namun, ia merasa perkara kecil juga harus menjadi perhatian. Sebab, hal itu banyak dirasakan masyarakat.
"Bagaimana kita bisa membawa setiap orang yang bertanggungjawab besar atau kecil ke depan pengadilan. Bertanggungjawab ya, itu namanya Rp 50.000 kan kita bikin sebel bikin KTP enggak jadi-jadi, bikin sebel kan," kata dia.
"Makanya saya bilang, jangan terlalu main di retorika-retorika yang seperti itulah, main lah yang membuat Indonesia lebih sustain, berubah secara substantif," sambung dia.
Ia kemudian bercerita di negara besar yang indeks persepsi korupsinya tinggi, pendidikan antikorupsi banyak ditekankan. Seperti pendidikan bagi anak-anak agar bertindak jujur dalam kehidupan sehari-hari.
"Bahkan di negara besar yang indeks persepsi korupsinya di atas 85 itu mereka mendidik anaknya kalau nemu dompet cari rumahnya kembalikan ke pemiliknya. Sederhana itu. Negara besar didik anaknya begitu. Masuk di retorika itu," kata dia.
Namun, kalaupun mau benar-benar diterapkan, Saut mendukung. Ia mengatakan hal itu akan lebih efektif bila lembaga antikorupsinya diperkuat dari sisi sumber daya manusianya.
"Yang penting biar aja tuh jadi wacana, kalaupun mau diubah, kalaupun kita mau melakukan penindakan lebih tegas, itu baik. Bahkan saya katakan, kalau emang kita ini tadi itu dari ribuan surat (laporan ke KPK) itu sebenarnya KPK harus (bisa) memenjarakan 5 orang sehari. Tapi resource kita enggak cukup," pungkasnya.
