KPK soal Isu Ruangan Firli Digeledah Polda Metro: Kalau Ada Pasti Kami Publish

Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah isu penggeledahan ruangan Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya. Bila ada, kata Ali, pasti dipublikasikan.
"Kalau ada, pastinya sudah kami publikasikan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10).
"Proses di Polda silakan, kami hargai dan hormati karena itu proses penegakan hukum sepanjang sesuai prosedur," imbuh Ali.
Isu penggeledahan tersebut sejalan dengan keputusan Polda Metro Jaya menaikkan tahap penyidikan dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan keputusan untuk menaikkan status perkara ini didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.
Sudah ada 6 saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL, ajudan, hingga sopirnya. Ade menyebut pihaknya juga telah menyiapkan pasal akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya, yakni:
Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dugaan pemerasan terhadap SYL ini jadi sisi lain dari dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang tengah diusut KPK. Dalam kasus korupsi ini, SYL bersama dua pejabat lain dijerat sebagai tersangka.
