KPK soal Kasus Suap Komisioner KPU: Kami Tak Segan Tetapkan Tersangka Lain

17 Februari 2020 16:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengapresiasi putusan hakim praperadilan PN Jakarta Selatan yang tak menerima gugatan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya KPK digugat praperadilan dengan tudingan menghentikan kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Argumen MAKI, KPK telah menghentikan kasus itu karena belum menjerat eks caleg PDIP Donny Tri Istiqomah dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan KPK masih bekerja dalam mengusut kasus tersebut.
"KPK mengapresiasi putusan hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan tersebut dan kemudian KPK sampai dengan saat ini tetap harus bekerja," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/2).
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurut Ali, penyidik tengah fokus menyelesaikan berkas perkara untuk empat orang tersangka yang sudah dijerat.
Keempatnya adalah Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP Harun Masiku; eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina; dan eks caleg PDIP sekaligus mantan staf Hasto Kristiyanto, Saeful. Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun Masiku dan Saeful. Tujuannya, agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
Wahyu Setiawan usai diperiksa oleh KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurut Ali, tak menutup kemungkinan nantinya KPK menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang mencukupi.
ADVERTISEMENT
"Tentunya pengembangan perkara sangat dimungkinkan dengan nanti melihat lebih dahulu fakta-fakta persidangan," kata Ali.
"Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup tentu KPK tidak segan-segan untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka," pungkasnya.
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan