KPK soal Kubu Hasto Harap Tunda Praperadilan Bukan Akal-akalan: Semua Bisa Diuji

KPK merespons pernyataan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penundaan sidang praperadilan. Kubu Hasto berharap ini bukan akal-akalan KPK untuk mengebut kelengkapan berkas penyidikan. KPK tak ambil pusing dengan pernyataan dari kubu Hasto tersebut.
"Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu, namun KPK akan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika saat dihubungi, Senin (3/3).
"Semua tindakan tersebut dapat diuji, termasuk salah satunya melalui mekanisme praperadilan ini," sambungnya.
Pernyataan kubu Hasto itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Maqdir Ismail. Sejatinya sidang perdana praperadilan jilid II Hasto digelar hari ini di PN Jakarta Selatan, tetapi KPK meminta sidang itu ditunda. Namun, KPK mengaku masih menyiapkan materi untuk disampaikan dalam sidang praperadilan tersebut.
"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu," kata Maqdir di PN Jakarta Selatan.
Sebab, apabila perkara pokok yang menjerat Hasto sebagai tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka otomatis praperadilan yang tengah berlangsung dinyatakan gugur.
"Kalau itu memang betul mereka lakukan, ini bisa dimaknai bahwa dengan legislasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang. Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK," ujar Maqdir.
Ada dua permohonan praperadilan 'jilid II' ini. Yakni terkait status tersangka Hasto dalam perkara dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Untuk perkara suap, gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan itu akan disidangkan oleh Hakim tunggal Afrizal Hady.
Sementara, untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, gugatan praperadilan teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Untuk gugatan itu akan diadili oleh Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
Gugatan 'jilid II' ini adalah dilayangkan Hasto usai hakim PN Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilannya yang pertama.
