KPK soal Polemik Lem Aibon Rp 82 M DKI: Pengawasan DPRD Itu Penting

31 Oktober 2019 0:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI dalam RAPBD 2020 menganggarkan pembelian Lem Aibon sebesar Rp 82 miliar. Anggaran itu masuk dalam pengadaan barang dan jasa untuk pembelian alat tulis kantor di seluruh sekolah suku dinas pendidikan wilayah Jakarta Barat 1. Sontak hal itu bikin heboh publik.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut direspons oleh KPK. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan pentingnya peran DPRD dalam proses check and balance. Ia menyebut, anggaran itu apabila bermasalah seharusnya tak bisa lolos dalam penganggaran karena terlebih dahulu dicek oleh DPRD.
"Ketika ada keberatan dari DPRD mestinya kalau ada persoalan dalam penganggaran mestinya itu enggak tidak akan lolos. Kecuali ada negosiasi yang terjadi antara pemerintah daerah dan DPRD seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia," kata Febri di Gedung KPK, Rabu (30/10).
Febri menyebut adanya klarifikasi dari pihak DPRD menunjukkan adanya proses yang tengah berjalan di antar dua pihak yang saling mengawasi. Sehingga, bisa meminimalisir adanya penganggaran yang berpotensi bermasalah.
"Jadi kami lebih melihat saat ini dalam konteks proses yang sedang berjalan ini pengawasan dari DPRD menjadi sangat penting agar DPRD bisa menjadi katakanlah mitra yang krtitis menjalankan fungsi pengawasannya," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Karena DPRD punya 3 fungsi sebenarnya fungsi regulasi pembuatan aturan, fungsi pengawsan, dan fungsi penganggaran, nah ini harus dilakukan secara seimbang agar kalau memang ada persoalan yang terindikasi sejak awal terkait dengan pengaggaran maka itu bisa diminimalisir," sambung dia.
Febri menyebut, peran KPK dalam konteks pencegahan sangat terbuka untuk dilibatkan. Misalnya apabila ada kebutuhan untuk meminimalisir tindak pidana korupsi dalam konteks pencegahan.
"Kalau penindakan kami tidak mungkin menyampaikan secara terbuka. Di semua daerah yang kami datangi semua daerah terkait pencegahan. Kalau ada kebutuhan-kebutuhan pencegahan lebih lanjut KPK sangat terbuka," pungkasnya.
Sebelumnya, isu Lem Aibon ini pertama kali disinggung oleh anggota DPRD DKI fraksi PSI, William Aditya Sarana di akun Twitternya. Ia menemukan kejanggalan tersebut dan meminta penjelasan dari Gubernur Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Syaifullah sudah memberikan penjelasan. Dia memastikan tidak ada anggaran untung pembelian Lem Aibon mencapai Rp 82.8 miliar.
"Kalau terkait dengan anggaran Aibon, saya sudah coba sisir, InsyaAllah tidak ada anggaran Aibon sebesar Rp 82.8 miliar tersebut," kata dia di Balai Kota Jakarta.