KPK Soroti Pidato Jokowi: Ide Tak Relevan dengan Tindakan

14 November 2019 13:07 WIB
Presiden Joko Widodo memberi sambutan di acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda tahun 2019 di Sentul, Jawa Barat, Rabu (13/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberi sambutan di acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda tahun 2019 di Sentul, Jawa Barat, Rabu (13/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyoroti pidato Presiden Jokowi yang meminta KPK, Polri hingga Kejaksaan menindak tegas oknum aparat yang menghambat pembangunan.
ADVERTISEMENT
Tetapi, menurut Saut, permintaan Jokowi itu akan sulit dilaksanakan jika UU No 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi masih berlaku dan Perppu KPK tak kunjung diterbitkan. Sebab dengan UU baru itu, menurutnya fungsi penindakan KPK melemah.
"Pidato dan atau ide-ide presiden di atas tidak relevan sama sekali dengan revisi UU KPK No 19/2019. Sebab dengan UU KPK yang sebelumnya tahun 2002 tersebut, fungsi-fungsi penindakan dan supervisi sudah dilakukan well perform ini hanya tinggal sustainable dikaitkan dengan skala ekonomi saja (beri KPK resources yang relevan)," kata Saut saat dihubungi, Kamis (14/11).
Saut menyebut, UU KPK baru tidak selaras dengan keinginan Jokowi dalam hal peningkatan peradaban hukum. Apalagi dalam ide-idenya, Jokowi meminta KPK yang semakin banyak berperan mengusut oknum penegak hukum yang menakuti pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
Melihat kondisi itu, Saut masih menunggu konsistensi Jokowi dalam perkataan dan tindakan yang diambil. Ia dan Koalisi Masyarakat Sipil menunggu Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.
"Secara pribadi saya, KPK dan elemen masyarakat sipil lain tentang Perppu itu masih menunggu konsistensi dalam mikir, berucap dan bertindak agar negeri ini selamat dan sejahtera dengan cepat," kata dia.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang saat konferensi pers KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Saut kemudian mengingatkan urgensi dibuatnya UU KPK tahun 2002, TAP MPR anti-KKN hingga UU Tipikor. Tujuannya adalah pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
"Karena pedang pemberantasan korupsi itu Anda harus pegang sendiri, dengan misi utama you have to creates the values, bukan piecemeal piecemeal. UU 19 Tahun 2019 itu piecemeal piecemeal dari menu besar pemberantasan korupsi," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ia pun meminta Jokowi untuk bisa konsisten dalam visi memberantas korupsi, salah satunya dengan menerbitkan Perppu KPK.
"Sekali lagi, konsistenlah dan sustainedlah dalam penegakan hukum dan memimpin. Bukan dengan model-model kejutan-kejutan fisik saja, sebab era itu sudah berlalu sebagaimana itu pernah dilakukan juga sejak negeri ini merdeka sampai saat ini di mana perbuatan, ucapan dan pikiran tidak inline," tutupnya.
Presiden Joko Widodo memberi sambutan di acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda tahun 2019 di Sentul, Jawa Barat, Rabu (13/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sebelumnya, Jokowi menyinggung para pihak yang mengganggu dan 'bermain-main' dalam menjalankan agenda besar pemerintah lima tahun ke depan. Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda 2019.
Ia menyebut bisa 'menggigit' pihak-pihak itu dengan melaporkan ke KPK, Polri, serta Kejaksaan Agung.
"Saya sudah mulai ngerti, kalau masih diteruskan, kalau masih ada yang main-main, sekali lagi, saya sendiri lewat cara saya. Bisa lewat KPK, bisa lewat Polri, bisa lewat kejaksaan," tutur Jokowi di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT