Mahfud MD: Tak Ada Gunanya Berharap Perppu KPK ke Saya

5 November 2019 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Dipilihnya Mahfud MD sebagai Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju menimbulkan harapan bagi para pegiat antikorupsi. Mereka berharap Mahfud dapat meyakinkan Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK untuk membatalkan UU KPK baru yang dinilai melemahkan.
ADVERTISEMENT
Namun Mahfud menegaskan tidak ada gunanya berharap banyak kepadanya terkait Perppu KPK. Sebab hal itu merupakan kewenangan penuh Presiden Jokowi.
"Enggak ada gunanya berharap sama saya. Saya enggak pegang kewenangan, yang punya kewenangan tetap presiden. Makanya presiden mengatakan visi presiden, menteri tidak boleh punya visi. Nah itu harus konsekuen kalau mau jadi menteri kan begitu dong," kata Mahfud di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).
Meski begitu, Mahfud mengatakan telah menyampaikan aspirasi terkait Perppu KPK kepada Jokowi. Bahkan sebelum menjadi menteri, ia sudah menyampaikan perlunya Perppu KPK kepada Jokowi.
Ia menyebut Jokowi belum menerbitkan Perppu KPK lantaran masih ada gugatan uji materi terkait UU yang baru di MK.
"Tetapi saya sampaikan suara-suara itu, saya sampaikan pasti. Tetapi karena sudah ada judicial review (JR). Kalau ada JR, kok ditimpa dengan Perppu, menurut presiden ya dan kita harus hargai pendapat presiden menurut presiden ya rasanya kok etika bernegaranya kurang, orang sedang JR lalu kita timpa Perppu," ucap Mahfud.
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Selama perkara masih berjalan, persiden tidak akan mengeluarkan Perppu. Ya semua itu berarti berlaku nanti kalau sudah Perppu ternyata ada pelemahan ya dilihat kemungkinan itu, saya kira itu kewenangan presiden kita sudah nyatakan sikap masing-masing termasuk sikap saya, saya mendukung Perppu kan gitu," tutup Mahfud.
ADVERTISEMENT
Diketahui, UU KPK versi revisi mulai berlaku pada Kamis (17/10). UU tersebut juga telah dicatat di lembaran negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019.
UU KPK yang baru itu sempat menuai polemik dan penolakan sejumlah pihak. Sebab dinilai justru melemahkan KPK.
Bahkan KPK sudah merilis 26 poin yang berpotensi melumpuhkan komisi antikorupsi itu bila UU baru berlaku. Sehingga desakan agar Jokowi menerbitkan Perppu KPK terus muncul.