KPK: Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW Anggota DPR PDIP

9 Januari 2020 20:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, ditunjukkan saat konferensi pers, di KPK, Kamis (9/1/2020). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, ditunjukkan saat konferensi pers, di KPK, Kamis (9/1/2020). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK akhirnya menetapkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (9/1), Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, Wahyu menjadi tersangka suap karena diduga mengatur Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.
ADVERTISEMENT
Lili menjelaskan awal mula kasus adanya pengurus PDIP yang memerintahkan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. KPK tak menjelaskan siapa pengurus PDIP yang dimaksud.
"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," ujar Lili di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
MA kemudian mengambulkan gugatan ini dan menetapkan partai adalah penentu suara dan PAW.
Dengan rujukan keputusan tersebut, PDIP kemudian mengirim surat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai PAW untuk menggantikan caleg terpilih PDIP, Nazarudin Kiemas.
Konferensi pers KPK bersama KPU di gedung KPK, Kamis (9/1). Foto: Iqbal FIrdausa/kumparan
Namun, KPU menggelar pleno pada 31 Agustus 2019 dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Riezky merupakan caleg dengan suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin Kiemas.
ADVERTISEMENT
Pada 13 September 2019, PDIP mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat soal penetapan caleg kepada KPU.
"SAE (Saeful) kemudian melobi ATF (Agustiani Tio Fridelina), untuk mengabulkan Harun sebagai PAW," jelas Lili.
Dijelaskan Lili sebelumnya, Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan. Wahyu kemudian menyanggupi permintaan Agustiani untuk memuluskan Harun sebagai PAW.
"Untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Lili.
Lili menyebut dari permintaan itu, Wahyu menerima Rp 600 juta. Sebesar Rp 400 juta diduga diterima Wahyu dari Harun. Sementara Rp 200 juta masih didalami sumbernya.
Tetapi meski uang sudah diberikan dan lobi-lobi terhadap Wahyu dilakukan, upaya PAW Harun tidak berhasil.
ADVERTISEMENT
Pada 7 Januari 2020, KPUtetap menolak permohonan PDIP agar Harun ditetapkan sebagai PAW. Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni.
"Ia menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW," kata Lili.
Namun sebelum mengupayakan kembali Harun sebagai anggota DPR, Wahyu keburu ditangkap KPK.
Dari kasus ini, KPK menetapkan Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Harun sebagai tersangka.
Sebagai penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangka melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Harun dan Saeful dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.