KPK Sudah Puas Vonis 12 Tahun Penjara untuk Juliari Batubara
ยทwaktu baca 3 menit

KPK menyiratkan tidak akan banding terhadap vonis Juliari Batubara. Mantan Menteri Sosial (Mensos) itu divonis 12 tahun penjara karena terbukti menerima suap puluhan miliar terkait bansos COVID-19.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa vonis hakim melebihi tuntutan. JPU KPK diketahui menuntut politikus PDIP itu dengan 11 tahun penjara.
"Bansos tentu kemarin kan kita tuntut 11 (tahun), lalu hakim memutuskan 12 (tahun) ya. Kalau dari sisi tuntutan dan putusannya hakim tentu sudah lebih dari apa yang kita tuntut. Minimal dari hukuman badannya," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (24/8).
Menurut Alex, KPK menunggu sikap dari Juliari Batubara dan kuasa hukumnya yang masih menyatakan pikir-pikir. Bila banding diajukan Juliari, Alex memastikan pihaknya pun akan menyiapkan memori banding untuk menghadapinya.
"Kita lihat apabila terdakwa mengajukan banding, maka kita juga akan mengajukan memori banding. Kalau terdakwa terima, saya rasa kita juga harus fair, kita sudah melihat apa yang kita tuntut sudah dipenuhi oleh hakim," ucap Alex.
"Jadi kita menunggu sikap dari terdakwa apakah yang bersangkutan akan mengajukan banding atau tidak, itu saja," sambungnya.
Sementara terkait perkembangan perkara bansos selanjutnya, Alex mengaku tak menutup kemungkinan hal itu untuk dilakukan. KPK akan memeriksa sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan.
"Dari fakta-fakta persidangan tentu nanti JPU akan membuat semacam resume terkait dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, kan begitu. Gimana dengan misalnya PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa), ada laporan dari masyarakat dari media juga misalnya banyak vendor yang sebetulnya tidak memenuhi kualifikasi, dia hanya sebagai broker dan seterusnya," kata Alex.
"Tentu nanti akan kita lihat informasi atau data yang kita miliki kemudian kita tambah dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan," tutupnya.
Dalam perkaranya, Juliari Batubara dinilai terbukti bersalah menerima suap terkait bansos COVID-19. Hakim meyakini Juliari Batubara menerima suap melalui anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, yang nilainya hingga Rp 32 miliar.
Hakim meyakini jumlah uang yang diterima serta yang digunakan untuk kepentingan Juliari Batubara ialah sebesar Rp 15.106.250.000. Uang itu antara lain dipakai untuk menyewa jet pribadi hingga dibagikan ke orang-orang dekatnya.
Berdasarkan pertimbangan itu, hakim menilai Juliari Batubara layak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Namun, menurut hakim, jumlah itu harus dikurangi sebesar Rp 508.800.000. Sebab, ada saksi yang mengembalikan uang itu ke KPK. Sehingga, total uang pengganti yang dibebankan kepada Juliari Batubara ialah sebesar Rp 14,5 miliar.
Selain itu, Juliari Batubara juga dihukum pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah pidana pokok selesai dijalani.
Sejumlah kalangan menilai hukuman 12 tahun penjara untuk Juliari Batubara masih belum cukup. ICW menilai Juliari Batubara layak dihukum maksimal penjara seumur hidup. Salah satu alasannya ialah karena perbuatan korupsinya terjadi dalam masa pandemi dan terkait hajat hidup masyarakat.
