KPK Sudah Terima Hasil TWK, kenapa Koordinasi dengan BKN saat Ditagih Pegawai?

17 Juni 2021 11:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN terus bergulir. Terakhir, KPK menerima permintaan dari pegawainya mengenai hasil dari TWK.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 30 pegawai KPK bersurat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID). Dalam suratnya, mereka mengajukan permintaan atas salinan data dan informasi terkait TWK.
Akan tetapi, permintaan belum dipenuhi oleh KPK. Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menyebut KPK akan mengkoordinasikannya terlebih dahulu kepada BKN selaku penyelenggara tes terkait permintaan hasil TWK.
Ali menuturkan, PPID KPK masih melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemenuhan informasi tersebut. Sebab salinan dokumen yang diminta 30 pegawai itu bukan sepenuhnya berada dalam penguasaan KPK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Merespons hal tersebut, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengingatkan Ali Fikri untuk tidak memberikan informasi hoaks terkait TWK.
Sebab, menurut informasi yang tercantum dalam laman KemenPANRB, Kepala BKN telah menyerahkan seluruh hasil terkait TWK kepada pimpinan KPK pada 27 April 2021.
ADVERTISEMENT
"Betapa tidak, berdasarkan pemberitaan yang terpampang dalam website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi disebutkan bahwa tanggal 27 April 2021 Kepala Badan Kepegawaian Negara telah menyerahkan hasil TWK kepada Pimpinan KPK," kata kurnia dalam keterangan tertulisnya.
"Jadi, justru aneh ketika disebutkan bahwa KPK mesti berkoordinasi dulu dengan pihak eksternal terkait hasil TWK," sambungnya.
Upaya KPK menutup segala informasi berkaitan dengan TWK, menurut Kurnia, makin menguatkan anggapan masyarakat luas bahwa sejak awal ada proses tak beres dalam TWK.
"Ketidakjujuran KPK dalam memberikan hasil TWK kepada pegawai semakin menguatkan dugaan publik bahwa tes itu hanya akal-akalan saja untuk menyingkirkan pegawai KPK," tegas Kurnia.
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

KPK Jawab Tudingan ICW

KPK menjawab tudingan ICW itu. Ali Fikri mengatakan setidaknya ada delapan poin informasi dan data yang diminta oleh 30 pegawai melalui PPID KPK terkait pelaksanaan TWK. Salah satu poin di antaranya berkaitan dengan hasil TWK.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, Ali memastikan bahwa hanya satu poin yang dapat dipenuhi KPK dari permintaan 30 pegawai tersebut.
Menurut Ali, yang diserahkan BKN pada 27 April lalu merupakan hasil TWK secara kolektif. Tidak utuh sebagaimana permintaan 30 pegawai KPK.
"Sehingga hasil TWK yang diterima KPK dari BKN pada tanggal 27 April 2021, hanyalah salah satu dari yang diminta pemohon. Data hasil TWK yang diterima KPK itupun merupakan data kolektif. Sedangkan data yang diminta pemohon merupakan data pribadi masing-masing pemohon," tutur Ali melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/6).
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Oleh sebab itu, KPK harus berkoordinasi lebih lanjut dengan BKN selaku penyelenggara perihal permintaan data tersebut. Mengingat hingga saat ini data yang dimiliki KPK hanyalah data kolektif, bukan data pribadi masing-masing pegawai.
ADVERTISEMENT
"Sehingga sudah seharusnya KPK berkoordinasi dengan BKN dalam rangka pemenuhan permohonan tersebut. Terlebih, informasi dan data mengenai pelaksanaan TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK," ucap Ali.
KPK berharap kepada pihak tertentu agar memahami substansi permasalahan secara utuh sebelum melontarkan tudingan terkait TWK. Hal itu bertujuan agar tidak ada bentuk atau upaya merugikan masyarakat dengan menyampaikan tuduhan dan asumsi yang keliru di ruang publik.
"Masukan dan kritikan yang membangun bagi KPK tentu merupakan penyemangat untuk terus bekerja menjadi lebih baik lagi dengan berdasar pada ketentuan peraturan yang berlaku," kata Ali.