Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pemberitahuan adanya gugatan praperadilan untuk kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Sidang perdana praperadilan yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung akan berlangsung pada Senin (15/5).
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan pemberitahuan adanya gugatan praperadilan sudah mereka terima pada Senin (8/5). Dalam surat panggilan itu, tertulis ada banyak pengacara yang ikut mendampingi Syafrudin. "Cukup banyak yang dicantumkan sebagai pengacara SAT," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Dalam permohonannya, Syafruddin menuding KPK tidak berwenang menangani kasus BLBI. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu menilai kasus yang menjeratnya masuk dalam ranah hukum perdata. Selain itu, KPK disebutnya tidak bisa mengusut kasus yang ada sebelum pendiriannya.
KPK telah menyiapkan argumentasi terkait tudingan tersebur. Febri menuturkan, pihaknya sudah menjelaskan dugaan korupsi dalam penerbitan surat keterangan lunas BLBI ada dalam rentang tahun 2002 hingga 2004.
ADVERTISEMENT
Kasus ini ditegaskan Febri, bukan ada pada ranah perdata. Pasalnya, KPK menyidik indikasi korupsi dalam penerbitan SKL oleh pejabat tertentu. "Dalam hal ini merupakan tersangka yang diduga dan bersama-sama yang lain, sementara obligor BLBI, Syamsul Nursalim. Saat itu belum melunasi kewajiban sehingga ada kerugian 3,7 triliun," imbuh Febri.
Febri juga menuturkan, pihaknya tidak berupaya untuk mempidanakan kebijakan. "Pejabat publik pada dasarnya punya kewenangan, tapi apakah dilaksanAkan secara benar atau sewenang-wenang dan melawan hukum? Itu yang akan kita buktikan nantinya," ujar Febri.
Adanya gugatan praperadilan, ditegaskan Febri, tidak akan menghentikan proses penyidikan. "Hal yang sama saat MSH (Miryam S Haryani) praperadilan, kami tetap melakukan penyidikan," tuturnya.
ADVERTISEMENT