KPK Tahan Bupati Sukoharjo Terkait Kasus Pemerasan, Ini Konstruksi Perkaranya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan oleh Bupati Sukoharjo di gedung KPK, Sabtu (11/7/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan oleh Bupati Sukoharjo di gedung KPK, Sabtu (11/7/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

KPK menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Selain Etik, KPK juga menahan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pun mengungkap konstruksi perkaranya. Kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti KPK melalui proses penyelidikan.

Asep menjelaskan, Etik diduga menerbitkan dua SK Bupati terkait penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta penerima dan besaran pembayaran insentif pemungutan retribusi daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai “alat” oleh ETS (Etik Suryani) untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Di mana, ETS meminta Sdr. RCH (Richard Tri Handoko) selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

KPK menduga permintaan setoran tersebut merupakan pola yang telah berlangsung sejak kepemimpinan bupati sebelumnya yang juga merupakan suami ETS. Dalam praktiknya, KPK menemukan adanya kode perintah tertentu yang diduga digunakan untuk meminta setoran.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah “tambahan upah pungut kae ono tho?” (artinya: tambahan upah pungut itu ada kan?); “kowe mrene kan ora bayar” (artinya: kamu ke sini kan tidak membayar”); “padakno karo bapak” (artinya: samakan dengan bapak)," ujar Asep.

"Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," sambungnya.

Selain itu, Asep menyebut bupati sebelumnya juga diduga pernah memerintahkan jajaran BPKAD untuk memberikan setoran dengan kode perintah tertentu.

Atas perintah Etik, Richard kemudian diduga memerintahkan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD Sukoharjo Nardi. Setoran tersebut selanjutnya diduga diberikan kepada Etik.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," ujarnya.

Selain setoran upah pungut, KPK juga menduga Etik meminta adanya setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Untuk mengurus setoran tersebut, Etik diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Barang bukti hasil tangkap tangan terkait dugaan pemerasan Bupati Sukoharjo berupa uang tunai dan logam mulia di gedung KPK, Sabtu (11/7/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Menurut KPK, besaran setoran tersebut juga diduga meneruskan pola dari bupati sebelumnya dengan kode perintah “padakno karo bapak”.

KPK menduga atas perintah Etik, Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari sejumlah OPD setiap tahun serta pada momentum Tunjangan Hari Raya (THR). Selain itu, Tri Mulyo juga diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

Selama periode 2024-2026, total penerimaan Etik dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo disebut mencapai Rp 840 juta. Rinciannya, pada 2024 sebesar Rp 245 juta, 2025 sebesar Rp 350 juta, dan 2026 sebesar Rp 245 juta.

Sementara itu, uang yang dikumpulkan Richard Tri Handoko pada periode 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD disebut mencapai Rp1,2 miliar.

"Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," pungkas Asep.