KPK Tahan Eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono

7 November 2019 19:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. Foto: facebook @Dprd Tulungagung
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. Foto: facebook @Dprd Tulungagung
ADVERTISEMENT
KPK menahan mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Supriyono yang berstatus tersangka sejak 13 Mei 2019 itu ditahan untuk 20 hari pertama.
ADVERTISEMENT
"Dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK di K4," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).
Supriyono merupakan Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019. Ia terpilih lagi sebagai wakil rakyat di Pileg 2019. Namun di periode 2019-2024, Supriyono hanya sebagai anggota DPRD Tulungagung.
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
Dalam perkara ini, Supriyono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap sebesar Rp 4,88 miliar dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung.
Uang itu diduga terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Tulungagung 2015-2018.
Atas perbuatannya, Supriono disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf B atau pasal 11 atau pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT