KPK Tahan Pejabat Adhi Karya Terkait Kasus Pembangunan IPDN Minahasa

10 November 2021 17:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko. Dia ialah tersangka kasus korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara, yang telah dijerat KPK sejak 2018.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2018," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (10/11).
Dia ditahan selama 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 10 November 2021 sampai dengan 29 November 2021 di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Dalam perkara yang sama, sebelumnya KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Duddy Jocom, dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT. WK, Adi Wibowo, sebagai tersangka.
Untuk Duddy, dia telah divonis bersalah melakukan korupsi dengan hukuman 4 tahun penjara.
Deputi Penindakan KPK Karyoto memberikan keterangan saat konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan Bupati Muara Enim Juarsah di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Konstruksi Kasus

Kasus ini bermula pada awal 2010. Saat itu diadakan rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia. Salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
Sebagai tindak lanjutnya, dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor, yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.
Pertemuan lanjutan beberapa kali dilaksanakan di kantor PT Adhi Karya untuk membahas lebih rinci terkait proses lelang.
Hasil dari pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya. Kesepakatan itu disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara TA 2011.
"Terkait pemberian fee proyek tersebut, di mana telah disetujui oleh Tersangka DP (Dono Purwoko) dan atas perintah Tersangka DP kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT. AK (Adhi Karya)," kata Karyoto.
ADVERTISEMENT
Lalu, sekitar Desember 2011, Dono diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100% kepada Duddy Jocom. Padahal, progres pekerjaan baru terlaksana 89%.
Pengajuan itu ditindaklanjuti lagi oleh Duddy Jocom dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang meski tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selanjutnya, sekitar periode November 2011 sampai dengan April 2012, Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy Jocom. Uang sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek tersebut.
"Akibat perbuatan Tersangka DP (Dono) dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 19, 7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 124 miliar," ucap Karyoto.
Atas perbuatannya, Dono dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT