Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK Tahan Pejabat Adhi Karya Terkait Kasus Pembangunan IPDN Minahasa
10 November 2021 17:11 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2018," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (10/11).
Dia ditahan selama 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 10 November 2021 sampai dengan 29 November 2021 di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Dalam perkara yang sama, sebelumnya KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Duddy Jocom, dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT. WK, Adi Wibowo, sebagai tersangka.
Untuk Duddy, dia telah divonis bersalah melakukan korupsi dengan hukuman 4 tahun penjara.
Konstruksi Kasus
Kasus ini bermula pada awal 2010. Saat itu diadakan rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia. Salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
Sebagai tindak lanjutnya, dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor, yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.
Pertemuan lanjutan beberapa kali dilaksanakan di kantor PT Adhi Karya untuk membahas lebih rinci terkait proses lelang.
Hasil dari pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya. Kesepakatan itu disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara TA 2011.
"Terkait pemberian fee proyek tersebut, di mana telah disetujui oleh Tersangka DP (Dono Purwoko) dan atas perintah Tersangka DP kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT. AK (Adhi Karya)," kata Karyoto.
ADVERTISEMENT
Lalu, sekitar Desember 2011, Dono diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100% kepada Duddy Jocom. Padahal, progres pekerjaan baru terlaksana 89%.
Pengajuan itu ditindaklanjuti lagi oleh Duddy Jocom dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang meski tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selanjutnya, sekitar periode November 2011 sampai dengan April 2012, Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy Jocom. Uang sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek tersebut.
"Akibat perbuatan Tersangka DP (Dono) dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 19, 7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 124 miliar," ucap Karyoto.
Atas perbuatannya, Dono dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Live Update
Pada 5 November 2024, jutaan warga Amerika Serikat memberikan suara mereka untuk memilih presiden selanjutnya. Tahun ini, capres dari partai Demokrat, Kamala Harris bersaing dengan capres partai Republik Donald Trump untuk memenangkan Gedung Putih.
Updated 5 November 2024, 20:55 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini