KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe turun usai diperiksa KPK dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe turun usai diperiksa KPK dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

KPK menahan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Rabu (26/8).

Gatot keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.52 WIB. Dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol.

Gatot tidak menyampaikan sepatah kata pun. Dia langsung digiring masuk ke mobil tahanan KPK untuk menjalani penahanan.

Gatot Heroe merupakan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi impor di Ditjen Bea dan Cukai.

Status Gatot sebagai tersangka sebelumnya diungkapkan bos PT BlueRay Cargo, John Field, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi KPK.

"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Hussein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).

KPK belum menjelaskan lebih lanjut konstruksi perkara yang menjerat Gatot Heroe. Diduga, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus Bea Cukai yang sebelumnya diusut KPK.

Beberapa waktu lalu, KPK mengusut dugaan suap yang dilakukan PT Blueray Cargo kepada sejumlah oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar barang impor milik perusahaan tersebut lolos dari pengawasan kepabeanan. Dalam persidangan terungkap, total uang yang diduga diberikan PT Blueray Cargo mencapai sekitar Rp 91 miliar dan mengalir ke sejumlah pejabat Bea Cukai.

Dalam perkara ini, tiga petinggi PT Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu, KPK juga menjerat tiga mantan pejabat Bea Cukai sebagai penerima suap, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.