KPK Tak Akan Keluarkan BAP dan Rekaman Pemeriksaan Miryam

20 April 2017 13:36 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisioner KPK, Basaria Panjaitan (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, menyatakan KPK tidak akan mengeluarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani. Meski DPR RI sudah berencana mengajukan hak angket agar BAP dan rekaman yang menyatakan adanya bagi-bagi uang korupsi e-KTP di DPR RI dibuka.
ADVERTISEMENT
"Kemarin kami sudah state (nyatakan) KPK tidak akan mengeluarkan BAP dan rekaman pemeriksaan Miryam," kata Basaria usai menghadiri peringatan hari ulang tahun Gerakan Saya Perempuan Anti Korupsi di Epicentrum XXI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Ia pun menegaskan bahwa KPK tidak berada dalam posisi tawar menawar. Proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP tetap berjalan seperti biasa. Walaupun ada permintaan dokumen-dokumen tertentu pihak luar.
Terkait hak angket DPR RI, Basaria paham bahwa itu tidak dapat dihalangi. "Tapi saya yakin itu tidak akan berlanjut. Mudah-mudahan aja enggak," lanjutnya.
Basaria pun menyerahkan penilaian wajar atau tidaknya pengajuan hak angket tersebut pada rapat DPR. "Bisa mereka tentukan sendiri di sidang mereka, apakah itu wajar atau enggak bagi mereka, tapi bukan kita," katanya.
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini, kata Basaria, pihaknya belum mengubah keputusan itu. Dia hanya berharap wacana angket dari DPR tidak benar-benar terjadi.