Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap kebal terhadap hak angket. Pengusulan hak angket oleh Komisi III DPR terhadap KPK dinilai tidak akan mempengaruhi lembaga antirasuah itu dalam mengusut kasus e-KTP.
ADVERTISEMENT
"KPK sebagai lembaga penegak hukum independen, memiliki imunitas terhadap intervensi politik atas penanganan kasus hukum yang telah, sedang, dan yang akan ditangani," kata Indriyanto Seno Adji, ahli hukum pidana UI, melalui WhatsApp, Rabu (19/4).
Usulan hak angket itu muncul pada Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dengan KPK pada Rabu dini hari (19/4). Awalnya, Komisi III meminta KPK membuka rekaman Miryam S. Haryani saat eks Anggota Komisi II DPR itu diperiksa penyidik KPK terkait kasus e-KTP.
Komisi III merasa perlu mendengarkan rekaman karena Miryam mengaku kepada penyidik telah membagi-bagikan uang proyek e-KTP kepada puluhan anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Yang memicu usulan hak angket adalah sikap KPK yang menolak permintaan Komisi III. KPK menganggap rekaman pemeriksaan Miryam tak bisa dibuka karena kasus e-KTP masih diusut.
Menurut Indriyanto, hak angket memang menjadi hak DPR, yang dapat melakukan penyelidikan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Tapi menurut dia, hak angket tidak selalu memiliki kekuatan eksekutorial.
"Ingat hak angket Ahokgate dan hak angket Penyadapan SBY, tidak ada implementasi hukumnya," kata Indriyanto.
Rekaman pemeriksaan Miryam, menurut Indriyanto, bersifat tertutup dalam rangka penegakan hukum. Rekaman itu menjadi kewenangan penuh KPK.
"Kerahasiaan proses penyelidikan itu memiliki potensi berbahaya bila dibuka dengan dalih hak angket," kata Indriyanto. Proses penegakan hukum, menurutnya, harus bersih dari intervensi dalam bentuk apapun. "Termasuk melalui hak angket itu."
ADVERTISEMENT
Indriyanto menyarankan KPK tetap menolak membuka rekaman, karena memiliki otoritas untuk menjaga kerahasiaan penyelidikan. "Rekaman M (Miryam) hanya bisa dibuka di pengadilan atas perintah hakim dengan pertimbangan 'for the interest of justice'," kata mantan pimpinan KPK itu.