Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sidang praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Sebab, KPK selaku Termohon tidak menghadiri sidang.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana praperadilan Eddy Hiariej dijadwalkan pada hari ini, Senin (11/12). Agendanya pembacaan permohonan.
"Tidak dihadiri Termohon (KPK). Termohon menyampaikan surat permohonan penundaan sidang selama 3 minggu," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan.
Namun, permohonan penundaan selama 3 minggu itu ditolak Hakim Estiono. Sidang hanya ditunda selama sepekan.
"Sidang berikutnya ditetapkan pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023," kata Djuyamto.
Dalam kasusnya, Eddy Hiariej dijerat sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan suap. Suap yang diduga diterima Eddy Hiariej ialah Rp 8 miliar melalui orang dekatnya.
Pemberian suap ini diduga terkait dua hal, yakni pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM serta janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim.
Belum ada pernyataan dari Eddy Hiariej atas kasusnya tersebut. Namun, ia mengajukan praperadilan atas statusnya itu.
ADVERTISEMENT
Live Update