KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda Jadi 5 Februari 2025

21 Januari 2025 10:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perdana gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menunda sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (21/1). Alasannya, KPK selaku pihak termohon tidak menghadiri sidang tersebut.
ADVERTISEMENT
"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca-Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," ujar Djuyamto dalam persidangan.
Djuyamto mengungkapkan, KPK meminta agar sidang ditunda selama 2 pekan. Namun, ia punya keputusannya sendiri.
Dengan segala pertimbangan, Djuyamto mengungkapkan sidang akan kembali digelar pada 5 Februari 2025.
Sidang perdana gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Nah untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama 2 minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang. Saya kira temen-temen juga pada mau libur panjang," ungkap dia.
"Jadi kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua, yaitu hari Rabu tanggal 5 (Februari 2025)," tambah dia.
Gugatan praperadilan Hasto teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang hari ini, terlihat sejumlah kuasa hukum Hasto sudah hadir di ruang sidang. Termasuk Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, hingga Ronny Talapessy.
Sementara meja Termohon yang seharusnya diisi oleh pihak KPK terlihat kosong.

Kasus Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri acara HUT PDIP ke-52 di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT