KPK Tanggapi Effendi Gazali, Siap Buka soal Bagi-bagi Jatah Bansos di Pengadilan

29 Maret 2021 20:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK akan membuka seluruh hasil penyidikan dan barang bukti yang dikumpulkan dalam kasus penyidikan suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Namun saat ini KPK belum bisa membuka lantaran penyidikan eks Menteri Sosial Juliari Batubara dkk selaku tersangka penerima suap masih belum rampung.
"Pada waktunya nanti pada proses persidangan silakan ikuti, karena itu terbuka untuk umum, termasuk soal hasil penyidikan akan kami buka seluruhnya beserta alat bukti yang kami miliki," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3).
Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali menyampaikan keterangan pers sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/3). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Pernyataan KPK merespons surat yang dikirimkan Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali ke KPK. Effendi meminta KPK untuk membuka nama vendor-vendor yang memenangi proyek serta jatah kuota bansos yang didapat. Sebab, selama ini publik dinilai hanya mendapatkan informasi singkat terkait kasus itu.
Selain itu, permintaan Effendi juga agar KPK membuat klir siapa saja pihak-pihak vendor dan juga yang merekomendasikannya dapat jatah kuota bansos. Sebab, Effendi sempat diisukan mendapatkan kuota bansos, tetapi hal itu ia bantah usai diperiksa oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Perihal pembukaan data ini, Ali juga menambahkan bahwa dalam ketentuan Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik, ada beberapa informasi yang dikecualikan untuk dibagikan, dalam hal ini yakni pada saat penegakan hukum tengah dijalankan.
"Untuk itu, apa yang disampaikan dalam suratnya tersebut merupakan informasi penyidikan yang sedang berjalan sehingga bagian dari strategi penyidikan kami yang saat ini tidak bisa disampaikan kepada publik. Kami yakin yang bersangkutan mengetahui soal ini," pungkasnya.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam perkara ini, mantan Mensos Juliari Batubara diduga menerima suap hingga Rp 17 miliar. Suap itu dari para vendor bansos yang dapat paket supplier dalam bansos corona wilayah Jabodetabek. Suap diduga berasal dari permintaan jatah Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan senilai Rp 300 ribu.
ADVERTISEMENT