KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Makelar Tanah RTH Kota Bandung

22 November 2019 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK tengah menelusuri aliran uang hasil korupsi terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung 2012-2013. Diduga, uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
"Setelah BPK menyampaikan hasil audit kerugian keuangan negara, maka salah satu yang menjadi fokus KPK adalah penelusuran pihak-pihak yang menikmati aliran dana dalam perkara ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (22/11).
KPK mengimbau kepada para pihak yang pernah menerima uang hasil korupsi itu agar kooperatif. Termasuk mengembalikan uang tersebut.
"Kami ingatkan pada para pejabat Pemkot Bandung, Anggota DPRD ataupun pihak lain yang saat itu pernah menikmati aliran dana agar bersikap koperatif mengembalikannya ke KPK," sambung Febri.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Terkait penyidikan kasus ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Para saksi itu akan diperiksa untuk Dadang Suganda. Dadang diduga merupakan makelar tanah dalam kasus ini dan sudah dijerat sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung," ujar Febri.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Adapun 11 saksi tersebut adalah Bendahara Pengeluaran di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Pupung Hadijah; Staf Dinas DPKAD Kota Bandung, R Ivan Hendriawan; Camat Cibiru 2009-2015 Tatang Muhtar.
Selain itu, ada juga Lurah Cisurupan Kecamatan Cibiru, Yaya Sutaryadi; Lurah Palasari Dodo Suanda; Notaris Yudi Priadi; tiga eks anggota DPRD Bandung Tatang Suratis, Lia Nierhambali, dan Riantono; Staf Setwan Cepy Setiawan; dan Asisten Administrasi Perekonomian dan pembangunan pada Setda Kota Bandung Ubad Bahtiar.
Latar belakang perkara
ketika pada tahun 2011, Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung menetapkan beberapa lokasi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Anggaran yang diusulkan untuk RTH tahun 2012 itu sebesar Rp 15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Diduga, ada anggota DPRD yang meminta penambahan anggaran menjadi Rp 57.210.000.000. Alasannya, ada penambahan lokasi.
ADVERTISEMENT
Namun diduga, lahan tambahan itu sudah disiapkan sebelumnya. Tanah tersebut sudah dibeli sebelumnya dari warga untuk kemudian dijual kembali ke Pemkot Bandung.
Pada akhirnya, anggaran yang disepakati ialah Rp 115,22 miliar untuk 210 bidang tanah di 7 kecamatan.
Dalam prosesnya, diduga Pemkot Bandung tak membeli langsung dari pemilik tanah. Melainkan melalui makelar.
KPK mengidentifikasi ada setidaknya dua makelar, yakni Dadang Suganda dan Kadar Slamet.
Dadang merupakan pihak swasta, sementara Kadar merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. Keduanya sudah dijerat sebagai tersangka.
Selain kedua orang itu, dua orang lain juga sudah dijerat KPK. Yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daera Kota Bandung, Herry Nurhayat, dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar.
Mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Dadang diduga menggunakan kedekatannya dengan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi untuk menjual tanah ke Pemkot. Edi diduga memerintahkan Herry membantu Dadang.
ADVERTISEMENT
Dadang diduga sudah membeli tanah terlebih dulu dengan nilai yang lebih rendah dari NJOP setempat.
Setelah tanah tersedia, Pemkot membayar Rp 43,65 miliar kepada Dadang. Namun, Dadang hanya membayar Rp 13,5 miliar ke pemilik tanah.
Dadang pun diduga mendapat keuntungan sekitar Rp 30 miliar. Dari uang tersebut, diduga sebesar Rp 10 miliar di antaranya diberikan kepada Edi Siswadi.