KPK Telusuri Dugaan Aliran Suap Romahurmuziy ke PPP

16 Maret 2019 15:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Romahurmuziy saat keluar dari Gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Romahurmuziy saat keluar dari Gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, sebagai tersangka penerima suap pengisian jabatan di lingkungan Kementrian Agama Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Romy -demikian ia disapa- diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muh Muafaq Wirahadi.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, untuk apa dugaan suap itu dipakai Romy akan ditelusuri penyidik. Termasuk, kata Syarif, mengusut apakah dugaan suap itu mengalir ke PPP.
"Kami belum menemukan bukti tentang itu (aliran dana ke PPP). Tapi mungkin itu salah satu yang akan didalami dalam proses penyidikan selanjutnya," kata Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/3).
Dalam kasus ini, KPK menyatakan Romy bukan kali pertama menerima uang suap tersebut. Penerimaan lainnya itu masih ditelusuri dalam proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Romy diduga telah menerima suap bersama-sama dengan pejabat Kemenag.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief memberikan keterangan tentang kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
"Dalam perkara ini, diduga RMY (Romy) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama RI," kata Syarif.
Romy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT