KPK Telusuri Dugaan Imam Nahrawi Bawa HP ke Rutan

9 Maret 2020 20:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/2).  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, diduga membawa handphone ke rutan. Dugaan itu muncul usai nomor atas nama Imam Nahrawi mengubah status WhatsApp pada Kamis (5/3). Padahal ia tengah ditahan dalam kasus dugaan suap hibah KONI dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Kepala Rutan Cabang Pomdam Jaya Guntur tengah menyelidiki hal tersebut. Imam Nahrawi yang berstatus terdakwa itu memang sedang ditahan di Rutan Guntur.
"Ini sekarang sedang proses oleh Karutan sesuai mekanisme sesuai peraturan Menkumham tentang kata tertib rutan dan lapas," kata Ali, Senin (9/3).
Ali menegaskan, tahanan dilarang membawa alat komunikasi ke dalam rutan. Ia menyebut ada sanksi tegas apabila Imam terbukti membawa HP ke rutan.
"Ya, jadi gini, untuk Pak Imam Nahrawi yang kemarin beredar fotonya tentu yang pertama kami tegaskan aturan di rutan KPK sangat tegas bahwa tahanan itu dilarang membawa masuk alat komunikasi," kata dia.
Tangkapan layar unggahan status WhatsApp yang diduga dilakukan Imam Nahrawi. Foto: Dok. Istimewa
Screenshoot status WhatsApp Imam Nahrawi. Foto: Dok. Istimewa
Adapun sanksi tersebut berdasarkan peraturan Kemenkumham. Ia mengatakan, pembenahan di rutan akan terus dilakukan apabila benar Imam membawa HP.
ADVERTISEMENT
"Informasi itu jadi hal yang penting bagi rutan untuk membenahi kalau kemudian ada tindakan dan dugaan tadi terdakwa melakukan atau memakai alat komunikasi. Nanti update-nya akan kami infokan lebih lanjut," pungkas Ali.
Terdakwa Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan