KPK Telusuri Info Nilai Bansos Corona yang Diterima Warga Tak Sampai Rp 300 Ribu

KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap bansos corona yang menjerat Menteri Sosial, Juliari Batubara, sebagai tersangka.
KPK mengusut apakah ada kerugian negara dalam pengadaan bansos tersebut, sehingga bisa menerapkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dengan ancaman pidana mati terhadap Juliari dkk.
Sebab berembus kabar nilai bansos yang diterima warga terdampak corona di Jabodetabek tak sampai Rp 300 ribu seperti yang dijanjikan pemerintah.
"Sebetulnya berapa sih anggaran sembako itu yang disampaikan masyarakat. Informasi di luar wah itu (bansos) dari Rp 300 ribu paling sampai ke tangan masyarakat Rp 200 ribu," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (14/12).
Untuk itu, Alex menyatakan KPK akan mengecek siapa saja perusahaan yang mendapatkan proyek bansos tersebut. Sebab diduga terdapat beberapa perusahaan yang baru didirikan untuk mendapatkan proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu.
"Nanti kami lihat juga siapa saja sih yang menjadi vendor-vendor sembako. Apakah mereka itu layak? artinya itu memang usahanya itu, ya, dia punya usaha untuk pengadaan sembako, atau tiba-tiba perusahaan yang baru didirikan kemudian dapat pekerjaan itu, kemudian dia mensubkan ke pihak lain," kata Alex.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Juliari, Kasi Pemenuhan Kebutuhan Dasar pada Ditjen Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Matheus Joko Santoso, Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono, serta 2 rekanan bansos Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Juliari diduga menerima suap total Rp 17 miliar dalam 2 tahap penyaluran bansos. Suap diduga berasal dari Ardian dan Harry sebagai realisasi karena telah ditunjuk sebagai rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek.
Suap diduga berasal dari permintaan jatah Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan senilai Rp 300 ribu.
*** Saksikan video menarik di bawah ini.
