Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
KPK Tentukan Status 2 Auditor BPK dan Irjen Kemendes Sore Ini
27 Mei 2017 10:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT

Hampir 24 jam KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap 7 orang yang ditangkap terkait dugaan suap pengaturan status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sore nanti, KPK akan mengumumkan status tujuh orang yang ditangkap, apakah akan jadi tersangka atau justru dilepas.
ADVERTISEMENT
“Nanti sekitar setelah Ashar (diumumkan),” kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Sabtu (27/5).
Dari tujuh orang yang ditangkap kemarin, Kamis (26/5), ada nama Rochmadi Saptogiri, pejabat eselon 1 Badan Pemeriksa Keuangan yang merupakan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK; dan Ali Sadli, Kepala Auditorat III BPK. Selain itu, ada juga Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Sugito. Empat orang lain yang ditangkap berinisial Y, G, J, F.
KPK saat ini juga telah menyegel kantor Biro Keuangan Kementerian Desa. Kantor itu disegel karena KPK menduga kuat ada banyak barang bukti terkait dugaan suap kongkalikong status WTP ini.
ADVERTISEMENT
Beberapa ruangan di BPK juga telah digeledah KPK. Penggeledahan dilakukan tak lama setelah KPK menangkap dua auditor BPK.
Uang puluhan juta rupiah jadi bukti adanya aktivitas suap antara auditor BPK dan pejabat Kementerian Desa. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif membenarkan suap diberikan agar Kementerian Desa mendapat status WTP tahun ini.
"Iya (terkait pemberian status WTP)," kata Syarif.