Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Terima Limpahan Kasus dari Kejagung Terkait Perusahaan Telekomunikasi
3 Juli 2024 20:10 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
KPK menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung. Kasus yang dimaksud ialah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) melalui rekayasa proyek pekerjaan fiktif tahun 2017–2018.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut pelimpahan itu dilakukan lantaran adanya tumpang tindih penanganan perkara antara Kejaksaan RI dengan KPK.
Tessa mengungkapkan, Kejaksaan RI melakukan penyidikan perkara pengelolaan keuangan PT SCC melalui rekayasa proyek pekerjaan fiktif tahun 2017-2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 4 Oktober 2023.
"Pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara a quo telah dilakukan penginputan datanya pada SPDP online KPK oleh Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan RI serta telah teregistrasi pada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK pada tanggal 10 Oktober 2023," kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/7).
Sementara itu, KPK melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT SCC pada 2017 dan pekerjaan pengadaan server dan storage system pada PT SCC yang dilaksanakan oleh PT Granary Reka Cipta pada 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 8 November 2023.
ADVERTISEMENT
"Materi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikannya oleh KPK masih termasuk atau menjadi bagian dari materi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikannya oleh Kejaksaan," tutur Tessa.
Kemudian, lanjutnya, KPK pun melakukan tugas koordinasinya sebagaimana yang diamanahkan dalam UU 19 tahun 2019 tentang KPK Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 huruf a.
Dalam Pasal 6 huruf b, menyebutkan bahwa KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Kemudian, pada Pasal 8 huruf a, menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, KPK berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
"Dalam rangka mewujudkan sinergitas dan sinkronisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi antar Aparat Penegak Hukum, maka Kejaksaan Agung melimpahkan penyidikan perkara a quo kepada Direktorat Penyidikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK dengan surat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI Nomor: B-91/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 14 Juli 2023 perihal Pelimpahan Perkara Penyidikan," ucapnya.
Tessa mengungkapkan bahwa koordinasi terkait teknis pelaksanaan pelimpahan penyidikan perkara kemudian dilakukan pada 7 Maret 2024 lalu di Gedung Kartika Kejaksaan Agung.
"Dan disepakati kegiatan dilaksanakan pada bulan Juni 2024 bertempat di Kantor KPK," ucap Tessa.
Untuk pelaksanaannya, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI pun bersurat kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus perihal Koordinasi Pelimpahan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT SCC.
ADVERTISEMENT
Tessa membeberkan bahwa pelimpahan penyidikan perkara itu dilaksanakan pada Jumat (21/6) lalu di Ruang Rapat Sulawesi Lantai 7 Gedung Merah Putih Kantor KPK.
"Pelimpahan dan penyerahan hasil penyidikan perkara dilakukan dengan Berita Acara yang ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan yaitu Penyidik dari Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan pihak yang menerima yaitu Penyidik dari Direktorat Penyidikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia serta beberapa orang saksi," imbuh Tessa.
Namun, lantaran adanya dokumen yang belum lengkap dalam penyerahan hasil penyidikan perkara, pertemuan pun kembali digelar pada Selasa (2/7) kemarin di lokasi yang sama untuk penyerahan dokumen tersebut.
Terkait kasus dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka yang diusut KPK, diduga terjadi proyek fiktif di anak usaha Telkom Group itu yang merugikan keuangan negara.
ADVERTISEMENT
Dugaan proyek fiktif yang dimaksud adalah terkait kerja sama penyediaan financing untuk project data center. KPK menduga ada keterlibatan pihak ketiga sebagai makelar dalam kasus ini.
KPK belum menjelaskan lebih lanjut konstruksi perkara tersebut. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, sebelumnya hanya sempat mengisyaratkan bahwa sudah ada tersangka yang dijerat. Dugaan kerugian negara awal yang ditemukan KPK mencapai ratusan miliar rupiah.
Untuk kasus yang diusut Kejagung, belum ada keterangan lebih lanjut.
Telkom Dukung Penuh
Sebelumnya, Telkom mengeluarkan pernyataan terkait penyidikan yang dilakukan KPK tersebut. Telkom mendukung penuh langkah penyidik.
"PT Telkom menghormati dan mendukung upaya penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani KPK. Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan Perusahaan," kata VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, dalam keterangan tertulisnya.
ADVERTISEMENT
Andri menegaskan proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja Perusahaan
"Manajemen Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN," ujarnya.