KPK: Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Lebih dari 2, Kerugian Miliaran rupiah
·waktu baca 1 menit

KPK telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi rumah jabatan di DPR RI dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam prosesnya, KPK telah menetapkan lebih dari dua orang sebagai tersangka.
"Lebih dari dua orang tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (26/2).
Ali belum menyebutkan siapa saja tersangka. Namun demikian, kata Ali, kasus ini terkait dengan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara.
"Miliaran rupiah," kata Ali soal nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut. Dia belum membeberkan angka pastinya.
Terkait pengusutan perkara ini, KPK pernah meminta keterangan Sekjen DPR RI Indra Iskandar pada Mei 2023 lalu. Saat itu, Indra tidak memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan.
Saat itu, Ali Fikri menyebut diperiksanya Indra masih pada tahap awal proses penindakan yakni verifikasi pengaduan masyarakat, sehingga Ali tidak membeberkan kasusnya.
Pihak Setjen DPR, termasuk Indra Iskandar, belum berkomentar mengenai penyidikan KPK ini.
