Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Terus Usut TPPU SYL: Uang yang Sudah Dikembalikan Rp 600 Juta
28 Juni 2024 21:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut bahwa saat ini KPK fokus mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
"Teman-teman penyidik saat ini masih fokus ke TPPU-nya, ya, apalagi Pak SYL juga bermohonan agar tidak terlalu lama," ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/6).
Ia menyebut, penyidik tak menutup kemungkinan terkait pengembangan adanya tersangka baru jika nantinya ditemukan alat bukti yang cukup.
"Tetapi, dalam perjalanannya bila teman-teman penyidik menemukan alat bukti baru untuk mengembangkan tersangka baru, dan dinilai alat buktinya cukup, tentunya itu dapat dilakukan," kata dia.
"Tapi, apakah itu pasti dilakukan, kapan dilakukan, itu kembali lagi ke kewenangan teman-teman penyidik. Saya tidak bisa memastikan kapan waktunya," ucapnya.
Tessa mengungkapkan bahwa dalam upaya recovery asset, sudah dikembalikan uang sebesar Rp 600 juta ke KPK.
"Informasi sementara yang kami dapatkan [uang yang dikembalikan] hampir Rp 600 juta, ya. Ya, sudah masuk ke rekening KPK itu hampir Rp 600 juta, kalau saya tidak salah," tutur Tessa.
ADVERTISEMENT
"Tapi, karena masih masuk ke rekening, belum dilakukan penyitaan. Jadi, baru masuk aja. Penyitaan itu harus nanti dokumen transfernya diserahkan ke penyidik, ada orang yang melakukan penyitaan, diberikan bea sita, tanda terima, ya," pungkasnya.
Adapun perkara ini merupakan perkara kedua yang diusut KPK terhadap SYL. Perkara ini belum disidangkan. Masih dalam proses penyidikan di KPK.
Sementara itu, perkara pertama merupakan dakwaan terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Perkara ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Terbaru, telah masuk tahap pembacaan tuntutan. SYL dituntut 12 tahun penjara, diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan bui, serta dibebankan membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sempat mengungkapkan bahwa dalam perkara kedua terkait TPPU ini, nilai korupsi yang akan didakwakan kepada SYL yakni mencapai Rp 60 miliar.
Apabila ditotalkan dugaan penerimaan pungli pada perkara pertama dengan dugaan TPPU di perkara kedua SYL ini, nilainya mencapai Rp 104,7 miliar.
Meski demikian, lanjut Ali, perhitungan gratifikasi dan pencucian uang itu masih terus berkembang. Angkanya, masih bisa bertambah sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.