KPK Tetapkan 3 Tersangka OTT Kejaksaan Tinggi Bengkulu

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Bengkulu. Dengan penangkapan itu, KPK membuka penyidikan kasus suap Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

"Hasil pemeriksaan 1 x 24 jam, disimpulkan adanya tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/6).

Dari 3 orang, 2 di antaranya dikategorikan sebagai pemberi suap. Yaitu Amin Anwari, Kepala Seksi di Balai Wilayah Sungai Sumatra VII (BWSS VII) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pejabat pembuat komitmen; dan Murni Suhardi, Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, kontraktor pelaksana.

Mereka disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ini pasal yang mengatur tindakan penyuapan.

Adapun penerima suap dalam kasus ini adalah Kepala Seksi Produksi dan Sarana Intelijen Kejati Bengkulu, Parlin Purba. Sebagai penyelenggara yang diduga menerima suap, dia disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

[Baca: Jaksa yang Ditangkap KPK Disebut Tak Pernah Tangani Kasus]

Wakil Ketua KPK yang lain, Alexander Marwata, mengatakan tim penyidik menyita uang Rp 10 juta dari OTT. "Tapi diduga sudah ada pemberian lain sebelumnya Rp 150 juta," kata dia dalam konferensi yang sama.

Suap diduga diberikan terkait pengumpulan data dan bahan keterangan proyek-proyek yang ada di balai wilayah tersebut, pada Tahun Anggaran 2015-2016.

OTT itu dilakukan di restoran The View Resto di Pantai Panjang, Bengkulu, pada Jumat dini hari (9/6). KPK membawa 3 orang tersebut ke markas Kepolisian Daerah Bengkulu, Jalan Adam Malik, yang jaraknya berkisar 8 kilometer.

Setelah interogasi singkat, KPK membawa 3 orang itu ke Gedung KPK di Jakarta.

Kini KPK menyegel sejumlah lokasi, yaitu ruangan Kepala BWSS VII Bengkulu, ruangan Kabag Tata Usaha PUPR Bengkulu, ruangan Kepala Seksi Intel Kejati Bengkulu, dan ruangan Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

"Kami akan segera berangkat ke sana untuk lakukan geledah," kata Alex.

Alex berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi penegak hukum. "Agar tidak main-main dalam pelaksanaan tugas, menggunakan jabatan untuk mendapatkan sesuatu," ujar dia.

[Baca: Jaksa Agung Telepon Pimpinan KPK soal OTT Jaksa]