KPK Tetapkan Anggota DPR Nyoman Dhamantra Sebagai Tersangka Suap

8 Agustus 2019 23:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi VI DPR Nyoman Dhamantra. Foto: Twitter/@nyomandhamantr4
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi VI DPR Nyoman Dhamantra. Foto: Twitter/@nyomandhamantr4
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR, Nyoman Dhamantra, sebagai tersangka suap impor bawang. Politikus PDIP itu ditetapkan tersangka bersama 5 orang lainnya.
ADVERTISEMENT
Mereka ialah pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi selaku swasta, Zulfikar selaku swasta, Mirawati Basri sebagai orang kepercayaan Dhamantra, dan Elviyanto selaku swasta.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka" kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/8).
Dhamantra menjadi tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ia diduga menerima suap dari Afung, Doddy, dan Zulfikar senilai miliaran rupiah.
Sebelumnya dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk bukti transaksi Rp 2 miliar serta sejumlah mata uang asing dolar AS.
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Afung, Doddy, dan Zulfikar selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.