KPK Tetapkan Direktur Utama PT INTI Sebagai Tersangka

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

KPK menetapkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Darman Mappangara, sebagai tersangka.

Darman ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan bukti keterlibatannya dalam perkara dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI.

"Setelah menemukan bukti pemulaan yang cukup, KPK melakukan Penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman Mappangara), Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (PT INTI)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (2/10).

embed from external kumparan

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidik dalam perkara serupa yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dan staf PT INTI, Taswin Nur.

Dalam perkara itu Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur senilai SGD 96.700. Suap diberikan, agar memuluskan upaya PT INTI untuk memperoleh pekerjaan BHS itu. Diketahui proyek BHS yang akan dioperasikan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) memiliki nilai total proyek mencapai angka Rp 86 miliar untuk pengadaan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.

Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Kasus terungkap dalam operasi tangkap tangan pada 31 Juli 2019. Ketika itu, KPK menetapkan Andra dan Taswin sebagai tersangka.

Belakangan, KPK menemukan dugaan keterlibatan Darman. Darman diduga pihak yang menyuruh Taswin menyerahkan uang suap.

Atas perbuatannya, Darman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.