KPK Tetapkan Hakim PN Balikpapan Sebagai Tersangka

4 Mei 2019 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil ketua KPK Laode M. Syarif. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil ketua KPK Laode M. Syarif. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Balikpapan.
ADVERTISEMENT
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5).
Kayat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara pemberi suap adalah Sudarman dan Jhonson Siburian.
Kayat diduga menerima suap ratusan juta rupiah guna membebaskan Sudarman dari jeratan kasus. Sudarman ialah terdakwa kasus pemalsuan surat, sementara Jhonson adalah pengacaranya.
Kayat sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sementara, Sudarman dan Jhonson sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT