news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Sebagai Tersangka

28 November 2020 12:54 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Foto: Unpad.ac.id
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Foto: Unpad.ac.id
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, sebagai tersangka. Ajay dijerat tersangka karena diyakini terlibat kasus dugaan suap.
ADVERTISEMENT
"Sebagai (tersangka) penerima (suap), AJM," kata Ketua KPK Komjen Firli dalam konferensi pers pada Sabtu (28/11).
Ajay diduga menerima suap ratusan juta rupiah terkait perizinan rumah sakit. Pemberi suap diduga ialah Hutama Yonathan selaku Komisaris Rumah Sakit Bunda Kasih. Ia pun turut dijerat sebagai tersangka.
Sebelumnya, Ajay merupakan satu dari 10 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK pada Jumat (27/11). Bersama Ajay, turut diamankan sejumlah pihak baik dari pejabat Pemkot Cimahi hingga swasta.
Kesepuluhnya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih untuk jalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan gelar perkara, penyidik menemukan dugaan Ajay terlibat kasus dugaan suap terkait izin pembangunan RS Kasih Bunda di Cimahi. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan barang bukti Rp 425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RS. Adapun atas perizinan pembangunan RS itu, Ajay diduga dijanjikan suap hingga Rp 3,2 miliar.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Ajay dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara selaku pemberi suap, HY dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.