Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Titipkan 18 Mobil Sitaan ke Rupbasan Samarinda: Lamborghini hingga Hummer
1 Juni 2024 22:33 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK dikabarkan menyita 19 kendaraan di Samarinda. Penyitaan itu diduga terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
ADVERTISEMENT
Kendaraan disita dari dua rumah yang berada di Perumahan Citraland dan Jalan KS Tubun. Kedua rumah itu didatangi KPK pada 30-31 Mei 2024. Belum diketahui siapa pemilik rumah tersebut. Namun salah satunya disebut milik seorang pengusaha.
Dari kedua rumah tersebut, KPK menyita 19 kendaraan. Termasuk mobil mahal Lamborghini hingga Hummer.
Penyitaan ini dibenarkan oleh Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda, Ari Yuniarto. Menurut Ari, pihaknya dititipi barang-barang sitaan itu oleh KPK.
"Ada tim KPK dua orang, tapi itu bukan dari tim penyidik, itu bagian dari tim Labuksi (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) datang ke Samarinda. Itu memang ada 19 (aset sitaan KPK)" kata Ari, Sabtu (1/6).
"Kalau dilihat dari suratnya itu kasus TPPU, Bu Rita (eks Bupati Kukar)" lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Kata Ari, tadinya barang sitaan itu hendak dititipkan ke Rupbasan. Namun, tidak jadi karena kondisi gedung tidak memadai. Sehingga dibiarkan tetap berada di rumah tersebut dengan pengawasan dari Rupbasan.
"Rencananya mau menitipkan ke Rupbasan, tetapi setelah kita tunjukkan kondisi gedung sarana dan prasarana kita tidak memadai akhirnya tetap dititipkan di tempatnya yang tersita," ujarnya.
Adapun daftar kendaraan yang disita sebagai berikut:
Sitaan KPK di Perumahan Citraland
Sitaan KPK di Jalan KS Tubun
ADVERTISEMENT
Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita aset Rita yang memiliki nilai hampir Rp 70 miliar. Aset berbentuk rumah, tanah, apartemen hingga barang mewah itu disita penyidik untuk pembuktian kasus dugaan pencucian uang Rita.
Dalam kasus pencucian uang, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, pada 2018. Keduanya diduga menerima sejumlah fee terkait perizinan dan pengadaan lelang yang nilainya mencapai Rp 436 miliar. Fee tersebut kemudian diduga dialihkan menjadi aset atau barang.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, keduanya telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus itu sudah menjerat keduanya sejak 2017.
Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Khairudin divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Rita bersama Khairudin dinilai terbukti menerima gratifikasi dari para pemohon izin dan kontraktor di Pemerintah Kabupaten Kukar sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu ia terima selama menjabat sebagai Bupati Kukar dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017.
Belum ada pernyataan dari Rita mengenai kasus pencucian uang maupun penyitaan yang dilakukan KPK.