KPK Tolak Permohonan Hasto soal Tunda Penyidikan karena Gugatan Praperadilan

13 Januari 2025 16:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto meminta proses hukum yang menjeratnya ditunda karena tengah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Atas permohonan tersebut info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (13/1).
Adapun Hasto dijerat dua perkara, yakni dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto lalu mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya.
Tessa menjelaskan, penyidikan dan praperadilan merupakan ranah yang berbeda. Sehingga prosesnya tak bisa saling mempengaruhi.
"Tidak berarti kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti, tidak. Proses penyidikan tetap berjalan," ujarnya.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Tessa, pengajar hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar, juga menilai bahwa proses gugatan praperadilan tidak mempengaruhi proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Masing-masing institusi punya kewenangan sendiri, dan bisa berjalan sesuai dengan kewenangannya. Kecuali kemudian pengadilan memutuskan bahwa apa yang dilakukan KPK tidak sah. Maka KPK harus menghentikan prosesnya. Tetapi tidak menghilangkan KPK untuk memprosesnya kembali," ucapnya.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hasto sebelumnya bersurat ke Pimpinan KPK saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1). Surat tersebut berisi permohonan penundaan pemeriksaan.
"Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan," jelas pengacara Hasto, Patra Zein.
"Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan," tambah dia.
Patra menjelaskan, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sehingga, Hasto meminta agar pemeriksaan ditunda hingga praperadilan diputus.
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan Hasto teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana akan digelar pada 21 Januari 2025. Gugatan itu didaftarkan pada Jumat (10/1).