KPK Tunggu Hasil Audit BPK Terkait Kerugian Negara Kasus RJ Lino

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit kerugian negara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II yang menjerat eks Dirut Pelindo II, RJ Lino. KPK menyambut baik dan menunggu hasil audit tersebut diserahkan oleh BPK.

"Ya, itu kami tunggu tentunya perhitungan kerugian negara dan kami sangat mengapresiasi kalau memang betul nanti sudah selesai sehingga temen-temen penyidik tentunya akan melanjutkan penyidikan itu," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jumat (3/1).

Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri. Foto: M. Lutfan D

Laporan perhitungan kerugian negara dalam kasus ini dibutuhkan agar berkas RJ Lino bisa masuk ke tahap selanjutnya. Ali mengatakan, usai diterimanya hasil audit, langkah selanjutnya penyidik bisa mulai melengkapi berkas-berkas perkara lainnya.

"Pemberkasan dan kemudian nanti melengkapi berkas-berkas kelengkapan. Apakah kemudian tentang ahli atau kemudian yang lain-lain dan bisa dilakukan, berkas tahap 1 ke jaksa peneliti sehingga nanti kekurangannya apa di mana secara moril materilnya, sehingga perkara ini akan lebih cepat diselesaikan," ungkapnya.

kumparan post embed

Ali menyebut bahwa case building seperti kasus RJ Lino membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Sebab memiliki kesulitan tersendiri. Termasuk perhitungan kerugian negara yang harus berkoordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah lainnya.

"Terkadang memang di perkara case building seperti ini saksi-saksi sudah ada, yang lain yang penyidik sendiri, peroleh sudah selesai, tetapi kemudian berhubungan dengan pihak-pihak lain ya seperti tadi saya sebutkan misalnya dengan BPK, dengan ahli, secara teknis butuh waktu," kata dia.

RJ Lino. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Terkait kemungkinan RJ Lino ditahan, Ali menyebut hal itu tergantung kebutuhan proses penyidikan. RJ Lino sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC ini pada Desember 2015 silam.

Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp 100 miliar. Belum diketahui jumlah kerugian negara dalam perkara ini.