Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
KPK gagal menggeledah kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penggeledahan ditolak lantaran petugas tak membawa surat resmi.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, saat ini komisioner sudah mengirimkan surat izin geledah ke dewan pengawas. Ia memastikan pihaknya akan mulai melakukan penggeledahan di DPP PDIP usai izin terbit.
"Kalau sprindik sudah terbit dan mungkin besok penyidikan pasti mereka akan melakukan penggeledahan kan. Pasti kan harus melewati dewas," kata Lili di Gedung Merah Putih, Kamis (9/1), saat ditanya apakah DPP PDIP yang awalnya akan disegel kemungkinan digeledah.
"Sudah dalam proses (perizinan), karena sudah diajukan tadi malam (hari ini) ke sana," sambungnya.
Lili juga membantah penyidik KPK gagal menggeledah kantor DPP PDIP.
"Soal KPK (disebut) batal gagal geledah kantor PDIP sebetulnya gini, bahwa tim penyelidik KPK tak ada rencana geledah, ya. Karena itu kan tindakan penyidikan sementara ini masih dalam penyelidikan," ungkap Lili.
Menurut Lili, tim lidik KPK sebenarnya hanya akan mengamankan lokasi dengan memberikan tanda seperti KPK Line. Namun, terhalang dengan prosedur keamanan yang memakan waktu tak sedikit.
ADVERTISEMENT
"Lalu mereka sudah berkomunikasi dengan security di kantor, lalu kemudian security menghubungi atasan mereka. Tapi terlalu lama, karena mereka harus berbagi untuk menempatkan KPK di objek lain, kemudian ini ditinggalkan," tutup Lili.
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat sebelumnya menjelaskan, pihaknya menolak penggeledahan oleh tim KPK karena tak membawa surat-surat resmi.
"Enggak (dihalangi). Informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan tidak ada bukti-bukti yang kuat. Surat terus dan sebagainya," ucap Djarot.
Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, selaku pihak penerima bersama Wahyu, dan dua kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful, sebagai pihak pemberi suap.
ADVERTISEMENT
Ia diduga menerima suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.