KPK Ubah Pola untuk Cegah Tersangka Kabur: Tangkap, Umumkan, Tahan

KPK tengah mengevaluasi sistem penetapan tersangka hingga penahanan. Hal itu demi mencegah semakin bertambahnya tersangka yang menjadi buronan usai diumumkan status hukumnya.
Sejauh ini, sudah ada 5 buronan KPK. Terbaru ialah tersangka suap pengurusan terminasi kontrak batubara di Kementerian ESDM, Samin Tan.
Adapun empat buronan lain ialah eks Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono; Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto; dan eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan pihaknya akan mencoba memulai metode baru terkait penetapan tersangka. Apabila sebelumnya para tersangka diumumkan dulu status hukumnya baru kemudian dipanggil untuk ditahan, kini coba diubah.
Dengan pola baru, seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diamankan terlebih dahulu. Baru kemudian statusnya diumumkan ke publik. Setelah itu, tersangka akan langsung ditahan.
"Ini yang coba kami evaluasi dan benahi. Dengan memulai model saat pengumuman tersangka, tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu. Saat diumumkan statusnya, langsung dimulai dengan tindakan penahanan," ujar Nawawi kepada wartawan, Kamis (7/5).
Nawawi berharap dengan model baru yang ditetapkan, para tersangka yang melarikan diri bisa diminimalisir.
"Ini model yang mulai coba dilakukan untuk meminimalisir banyaknya tersangka yang melarikan diri dan ujung-ujungnya di DPO," kata Nawawi.
Nawawi menyebut dari 5 buronan tersebut, praktis hanya Harun Masiku yang ditetapkan tersangka dari hasil OTT. Sementara 4 buronan lainnya sudah diumumkan sebagai tersangka jauh-jauh hari baru kemudian dipanggil untuk ditahan. Terlebih penetapan empat buronan itu dilakukan KPK periode sebelumnya.
Jeda antara penetapan tersangka hingga pemanggilan tersebut, kata Nawawi, menjadi ruang bagi para tersangka untuk melarikan diri.
"Ini yang sedang kami evaluasi, praktik yang membuat para tersangka potensi melarikan diri. Dari kelima DPO terkecuali si Harun Masiku yang merupakan hasil OTT, para tersangka diumumkan terlebih dahulu penetapannya sebagai tersangka," tutup Nawawi.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
