KPK Ultimatum Eks Pejabat Waskita Desi Arryani Penuhi Panggilan

21 November 2019 10:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK kembali memanggil eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani, sebagai saksi. Desi tercatat sudah tiga kali mangkir dari panggilan.
ADVERTISEMENT
Terakhir, penyidik KPK memanggil Desi pada pemeriksaan hari Rabu (20/11). Namun, Desi mangkir dan minta dijadwalkan ulang pada pemeriksaan hari ini.
Desi Arryani. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
"Yang bersangkutan kembali dipanggil untuk tersangka FR (Fathor Rahman)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (21/11).
KPK pun mengultimatum Desi bersikap kooperatif dengan datang dalam panggilan keempat ini. Febri menyebut, Desi dipersilakan membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaan nanti terkait kasus yang tengah didalami KPK.
"Penyidik menunggu sikap kooperatif saksi untuk datang siang ini. Jika ada dokumen-dokumen terkait yang ingin dibawa, dipersilakan," kata Febri.
Desi Arryani. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terkait pemeriksaan terhadap Desi, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Surat itu meminta agar memberikan Erick arahan kepada pejabat BUMN untuk kooperatif terhadap panggilan KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan nanti, Desi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013, Fathor Rahman.
Desi yang kini menjabat sebagai Dirut PT Jasa Marga (Persero) akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pelayanan pekerjaan subkontraktor fiktif 14 proyek yang dikerjakan Waskita Karya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat dua orang. Keduanya ialah Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi ll PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut, diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor. Diduga 4 perusahaan tersebut tidak mengerjakan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
ADVERTISEMENT
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya membayar kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak. Sebagian di antaranya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.
KPK belum membeberkan nama-nama perusahaan subkontraktor itu. Akibat kasus ini negara telah dirugikan setidaknya Rp 186 miliar.