Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
KPK mengungkapkan alasan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terhadap mantan Dirut PT PLN Sofyan.
ADVERTISEMENT
Sofyan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek IPP PLTU MT Riau-1.
"Cukup banyak fakta sidang dan bukti yang belum dipertimbangkan hakim di tingkat pertama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (17/11).
Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah mengidentifikasi sejumlah fakta sidang yang tidak dipertimbangkan oleh hakim.
Setelah mempelajari putusan tersebut, Febri mengatakan, Sofyan bukan bebas murni. Ia pun memastikan argumentasi itu akan disampaikan dalam memori kasasi yang disampaikan ke MA.
"JPU telah identifikasi titik-titik lemah di putusan tersebut. KPK berpandangan putusan terhadap Sofyan Basir tersebut bukan bebas murni. Ini argumentasi awal yang akan kami sampaikan di memori kasasi nanti," tegasnya.
Febri berharap MA dapat mempertimbangkan sejumlah fakta yang ada dan mengabulkan kasasi KPK.
ADVERTISEMENT
"Kami harap, di MA nanti fakta-fakta tersebut dipertimbangkan secara detail untuk mencari kebenaran materil," imbuhnya.
Sementara JPU KPK Lie Putra Setiawan, mengatakan, ada sejumlah pertimbangan majelis hakim yang dianggap tidak tepat dalam vonis bebas Sofyan. Pertimbangan yang dianggap tidak tepat itu, akan dijelaskan dalam memori kasasi yang diajukan kepada MA.
"Tentunya alasan atau pertimbangan majelis hakim dalam memutus menurut kami tidak tepat," ujarnya.
Terkait dengan kasasi tersebut, Sofyan Basir melalui kuasa hukumnya, Soesilo Ari Wibowo, menyampaikan telah siap menghadapi kasasi tersebut. Soesilo memastikan pihaknya akan segera menyusun kontra memori kasasi tersebut.
"Kasasi itu upaya hukum yang disediakan KUHAP untuk putusan bebas, karena itu hak. Maka sikap kami hanya menunggu memori kasasi KPK saja, untuk selanjutnya membuat kontra memori kasasi," kata Soesilo.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, hakim menilai Sofyan tidak ikut terlibat dalam proses suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR F-Golkar Eni Maulani Saragih dan bekas Sekjen Golkar Idrus Marham.
Eni dan Idrus menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Limited, Johannes Kotjo. Sofyan pun disebut tidak mengetahui dan membantu Eni dan Idrus dalam menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar.
Hakim menilai, Sofyan tidak memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN. Pertemuan itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR dan China Huadian Engineering Company (CHEC) yang dibawa Johannes Kotjo.
Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum KPK, baik dakwaan pertama ataupun kedua.
ADVERTISEMENT
Sofyan sebelumnya didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Sofyan dengan Pasal 12 huruf a. Sofyan oleh jaksa dituntut 5 tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Live Update