KPK Ungkap Alasan Baru Umumkan Pemberhentian Dengan Hormat Irjen Firli

KPK mengumumkan salah satu calon pimpinan (capim) KPK, Irjen Firli Bahuri, telah melakukan pelanggaran kode etik berat ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
KPK menyatakan bahwa Firli telah melanggar kode etik karena dua kali bertemu dengan pihak yang berkaitan dengan perkara ataupun pihak yang memiliki resiko independensi serta tidak melaporkan seluruh pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK.
KPK mengumumkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli, sehari menjelang Firli menjalani fit dan proper test untuk capim KPK.
Padahal, penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik sudah dilakukan sejak Mei 2018 dan hasilnya telah diberikan kepada pimpinan KPK pada 23 Januari 2019.
Ditanya wartawan mengapa baru diumumkan sekarang, Komisioner KPK Saut Situmorang menjelaskan bahwa KPK baru punya waktu.
“Kenapa baru (diumumkan), karena memang waktu saja, saya baru kembali dari daerah, ini hanya membagi waktu saja. Hari ini kita juga kirim konten yang sama ke DPR,” ujar Saut saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).
"Dan KPK yang memberhentikan dia dalam posisi yang kami sebut sebagai terhormat. Kalau kami sebut tidak terhormat pasti dia tidak akan menjalani kariernya," tambahnya.
Saut mengatakan meski melakukan pelanggaran kode etik berat, Firli diberhentikan secara terhormat. Hal ini disebabkan karena selama bekerja di KPK, Firli menunjukkan performa yang apik.
“Harus diakui yang bersangkutan selama di KPK, coba track record-nya lihat, selama sekian tahun 2 bulan di KPK dia kokoh, dia perform. Tapi perform saja tidak cukup di KPK karena persoalan integritas itu persoalan paling tinggi di KPK,” kata Saut.
Selain itu, Saut juga mengatakan pertimbangan lain untuk memberhentikan secara hormat adalah untuk memberikan kesempatan Firli bekerja di tempat lain.
“Itu clear ya, kalau nggak mungkin dia nggak bisa diterima karena mungkin di sana ada dewan-dewan juga. Jadi kamu nggak bisa mematikan, membunuh orang berkali-kali, hidup ini bukan dendam-dendam seperti itu,” kata Saut.
Sebelumnya, Firli sempat disorot lantaran pertemuannya dengan Tuan Guru Bajang (TGB) selaku Gubernur NTB pada 2018. Pertemuan itu disorot lantaran TGB menjadi salah satu saksi dalam penyelidikan yang tengah dilakukan KPK.
Terkait pertemuan itu, Firli sudah pernah menjawabnya. Pada saat wawancara terbuka capim KPK, Firli sempat dikonfirmasi hal tersebut oleh Pansel Capim KPK. Firli mengakui soal adanya pertemuan dengan TGB. Namun ia menyatakan tak pernah menghubungi TGB.
Selain itu, Firli juga menyatakan bahwa berdasarkan kesimpulan akhir pimpinan KPK, dirinya dinyatakan tidak melanggar kode etik.
"Kesimpulan akhir adalah tidak ada pelanggaran," ujar Kapolda Sumsel itu di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
